blitar.bawaslu.go.id – Blitar, 27 Januari 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mengirimkan total 690 surat imbauan selama rangkaian Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Surat imbauan ini ditujukan kepada para peserta pemilu, tim kampanye, penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya sebagai langkah preventif untuk meminimalisasi potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan.
Rincian distribusi surat imbauan tersebut adalah sebagai berikut: 8 surat pada tahapan pencalonan, 184 surat pada tahapan mutarlih (penelitian dan perbaikan daftar pemilih), 29 surat pada tahapan logistik, 273 surat selama masa non-tahapan, 15 surat pada tahapan pemungutan suara (“putungsura”), dan 6 surat pada tahapan rekapitulasi. Intensitas imbauan tertinggi terjadi pada masa non-tahapan, menegaskan fokus Bawaslu dalam menjaga kondusivitas di luar kalender resmi pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menyatakan bahwa surat imbauan merupakan instrumen penting untuk mengedukasi dan mengingatkan seluruh pihak terkait untuk selalu patuh terhadap peraturan pemilu.
“Dengan pendekatan persuasif melalui surat imbauan, kami berharap potensi pelanggaran bisa ditekan sedini mungkin. Pencegahan melalui komunikasi yang baik sering kali lebih efektif daripada penindakan setelah pelanggaran terjadi,” ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga mengajak masyarakat dan pemangku kepentingan untuk responsif menindaklanjuti setiap imbauan yang disampaikan.