blitar.bawaslu.go.id - Blitar, 3 Juni 2025 - Dalam upaya memperkuat transparansi dan efektivitas pengawasan Pemilu, Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan melakukan rekapitulasi terhadap status produk hukum yang terdata pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Hasil rekap menunjukkan sebagian besar dari total 288 dokumen hukum yang ada, kini sudah tidak berlaku. Hal ini merupakan dinamika regulasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan oleh Bawaslu.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar, Nikmatus Sholihah, menyampaikan bahwa terdapat empat jenis produk hukum yang dievaluasi, antara lain surat keputusan, nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan nota kesepahaman bersama.
Dari hasil rekapitulasi, diketahui bahwa tidak ada surat keputusan yang masih berlaku, sementara 107 lainnya telah kedaluwarsa.
"Nota kesepahaman yang masih berlaku hanya tersisa tiga, sedangkan 91 lainnya sudah tidak berlaku. Begitu juga dengan perjanjian kerja sama, seluruh lima dokumen yang ada sudah tidak berlaku. Untuk nota kesepahaman bersama, terdapat 82 yang telah berakhir masa berlakunya," jelas Nikmatus Sholihah, Selasa (3/6/2025).
Langkah rekapitulasi ini penting dalam konteks tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu dan Pemilihan.
Kejelasan status hukum dokumen-dokumen ini menjadi dasar dalam mengambil keputusan serta menjaga akuntabilitas lembaga.
"Evaluasi juga diperlukan untuk memastikan bahwa produk hukum yang diterbitkan menunjang pelaksanaan tugas di lapangan," imbuh Nikmatus.
Selain itu, hasil rekapitulasi ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan dan penyusunan produk hukum baru yang lebih relevan dengan kebutuhan di masa nontahapan ini.
Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem dokumentasi hukum agar lebih responsif terhadap tantangan pemilu ke depan.*