blitar.bawaslu.go.id - Hingga saat ini, aturan terbaru dari Bawaslu terkait pemasangan reklame pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 belum ada.
Ketentuan pengawasan Kampanye masih mengacu pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dalam Perbawaslu No. 12 tahun 2018.
Pada prinsipnya pengawasan terhadap reklame yang mengandung unsur kampanye merujuk pada ketentuan pelaksanaan Kampanye dalam Peraturan PKPU (dan saat ini Peraturan KPU untuk penyelenggaraan kampanye pada Pemilihan tahun 2024 belum terbit).
Sehingga, dalam hal pemasangan reklame baliho untuk citra diri para pihak yang memiliki potensi mencalonkan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 mengacu kepada Peraturan KPU tentang Kampanye yang lama dan yang masih berlaku serta mengacu pada Peraturan Daerah setempat.
Hal tersebut mencakup perizinan, pembayaran pajak, titik lokasi, semua mengacu terhadap aturan yang ada dalam peraturan daerah setempat.
Sikap Bawaslu terhadap reklame citra diri tersebut lebih kepada unsur dan prinsip PENCEGAHAN PELANGGARAN.
Artinya, PENCEGAHAN PELANGGARAN berupa imbauan agar pemasangan tidak berada di tempat tempat yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari karena aturan / undang undang yang mengaturnya.
CONTOH : - Pemasangan reklame citra diri di depan, di samping, di Kawasan, di dekat insntasi pemerintah
- Pemasangan reklame baliho citra diri di dekat pos polisi, TNI, dan tempat tempat yang seharusnya netral.
- Pemasangan reklame baliho citra diri di tempat ibadah, sekolah, dilarang sesuai dengan UU 1 tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali pada UU 6 tahun 2020 (untuk pilkada pada periode2 lalu biasanya diatur dalam PKPU Kampanye pemilihan).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin telah hadir dalam rapat koordinasi Bersama stakeholder antara lain, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, KPU, Satpol PP pada 27 Mei 2024 dan membahas terkait pemasangan reklame mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame