blitar.bawaslu.go.id – Blitar, 2 Juli 2025 - Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, bersama jajaran staf menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2025 di Kantor KPU Kabupaten Blitar, Rabu (2/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar-lembaga untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid menjelang tahapan Pemilu dan Pilkada berikutnya.
Dalam forum tersebut, Jaka Wandira menyampaikan tanggapan awal dari Bawaslu Kabupaten Blitar dengan menyoroti dinamika jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia mempertanyakan kondisi perkembangan DPT sejak tahapan Pilkada 2024 hingga memasuki triwulan kedua tahun 2025, apakah terjadi kenaikan atau justru penurunan jumlah pemilih.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa telah terjadi penurunan jumlah DPT 3.299 orang dibanding fase sebelumnya.
Penurunan ini menjadi perhatian penting bagi Bawaslu, mengingat validitas DPT sangat berpengaruh terhadap integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, terutama dalam menghindari potensi sengketa atau pelanggaran.
Dalam rapat yang sama, perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka hanya dapat memberikan data kependudukan secara agregat atau berdasarkan jumlah, tanpa rincian by name dan by address, sesuai dengan kebijakan dan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri RI.
Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memastikan kecocokan data antara penduduk dan daftar pemilih.
Sementara itu, pihak KPU menyampaikan rencana untuk membangun komunikasi langsung dengan pemerintah desa guna memperoleh informasi mutasi penduduk secara lebih akurat.
Dukungan juga datang dari Wakapolres Blitar yang menyatakan kesiapan Polres Blitar untuk memberikan pembaruan data keanggotaan kepolisian, baik yang mengalami mutasi maupun yang telah purnatugas.
Bawaslu Kabupaten Blitar memandang kolaborasi ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap data pemilih yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.*