Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Blitar Serahkan Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 ke Pemkab

blitar.bawaslu.go.id -Blitar, 10 April 2025 - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengembalian sisa penggunaan dana hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten  Blitar tahun 2024 senilai Rp 1,6 miliar, pada Rabu 9 April 2025 ke Kas Daerah Kabupaten Blitar.

Selanjutnya, pada Kamis 10 April 2025 Ketua Bawaslu Blitar Ida Fitria menyampaikan secara langsung terkait pengembalian dana hibah pilkada, kepada Bupati Blitar Rijanto bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Blitar. 

Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban dan komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar atas penggunaan anggaran selama tahapan Pilkada berlangsung.

Pada kesempatan ini Bupati Kabupaten Blitar Rijanto menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Bawaslu Blitar terhadap kinerja Bawaslu di mana Pilkada berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada perselisihan hasil pemilihan baik di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Blitar.

Bupati Blitar juga menyampaikan permintaan maaf jika sekiranya ada yang tidak terfasilitasi dalam proses Pilkada ini.

Rijanto mengharapkan setelah berakhirnya Pilkada ini kedepannya terjalin hubungan kerjasama yang lebih erat antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Bawaslu Blitar.

Hal ini disambut oleh Bawaslu, yang mengajukan ide mengenai kerjasama dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik terutama bagi pemilih pemula di Kabupaten Blitar lewat Saka Adhyasta Pemilu.*

Pers Release