blitar.bawaslul.go.id – Blitar, 3 Februari 2025 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar mencatat telah menghasilkan 166 rekomendasi dan saran perbaikan sepanjang rangkaian Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Dokumen rekomendasi ini bertujuan untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Blitar dan memperkecil potensi masalah di masa mendatang.
Rincian rekomendasi menunjukkan fokus utama Bawaslu berada pada tahapan mutarlih, dengan 144 saran perbaikan terkait proses penelitian, perbaikan, dan penetapan daftar pemilih tetap. Di samping itu, terdapat 17 rekomendasi yang ditujukan pada masa non-tahapan—menyangkut peningkatan mekanisme pengaduan dan respons masyarakat—serta 3 saran perbaikan khusus pada tahapan kampanye. Pada tahapan logistik, Bawaslu mengeluarkan 1 rekomendasi untuk memperbaiki prosedur penanganan dan distribusi logistik, dan 1 rekomendasi pada tahapan pemungutan suara (“putungsura”) untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria menekankan bahwa rekomendasi-rekomendasi ini merupakan buah evaluasi menyeluruh dari berbagai temuan di lapangan.
“Setiap saran perbaikan dirumuskan berdasarkan data Form A dan temuan pengawasan siber, lapangan, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap agar rekomendasi tersebut dapat diadopsi oleh penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait sebagai langkah strategis memperbaiki pelaksanaan pemilu selanjutnya.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga mendorong kerja sama yang lebih erat dengan Pemerintah Daerah, KPU, aparat keamanan, dan masyarakat sipil dalam menindaklanjuti rekomendasi ini. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak berikutnya akan semakin transparan, akuntabel, dan inklusif, serta melahirkan pemimpin yang sah dan memiliki legitimasi kuat di mata publik.