Ditulis oleh Robi Ardianto pada Selasa, 2 Juni 2020 - 20:14 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Abhan membeberkan potensi dugaan pelanggaran yang dapat terjadi saat Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di masa pandemik covid-19.
Ketua Bawaslu RI, Abhan menyatakan bahwa Pemilihan lanjutan sudah menjadi keputusan secara hukum melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan secara politik juga sudah diputuskan melalui rapat bersama Pemerintah, DPR RI dan penyelenggara Pemilu.
Dalam keputusan itu ditentukan bahwa tahapan dilanjutkan pada
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa dalam sejarah perhelatan Pemilu di Indonesia belum pernah Pilkada dilakukan dalam kondisi darurat.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan bahwa tahapan Pilkada yang dilanjutkan menuntut pengawas pemilu untuk terus membangun kekuatan bersama. Baik itu secara personal maupun instutusional.
blitar.bawaslu.go.id - Tugas para pengawas pemilu untuk Pilkada Serentak 2020 sudah di depan mata. Kesiapan dari pengawas untuk melaksanakan tugas memerlukan payung hukum serta aturan pengawasan dalam suasana pandemi.