Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB 2026, Bawaslu Blitar Koordinasikan Validasi Data Pemilih di Desa Siraman - Kesamben

uji petik

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi Tim Fasilitasi PDPB Bawaslu Kabupaten Blitar yang terdiri dari Anggun Peni Palupiwati, Muhamad Lukman Hakim, dan Eko Setyorini bersama Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman.

bawaslu.blitar.go.id– Dalam rangka memastikan akurasi data pada pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Blitar kembali melaksanakan pengawasan melalui metode uji petik di wilayah Kabupaten Blitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Kantor Desa Siraman, Kecamatan Kesamben.

Kegiatan uji petik dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi Tim Fasilitasi PDPB Bawaslu Kabupaten Blitar yang terdiri dari Anggun Peni Palupiwati, Muhamad Lukman Hakim, dan Eko Setyorini.

Kedatangan tim pengawas diterima langsung oleh Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, di ruang tamu Kantor Desa Siraman. Dalam kesempatan tersebut, tim Bawaslu menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan uji petik serta menunjukkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

Jaka Wandira menjelaskan bahwa uji petik merupakan salah satu metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu untuk memperoleh data faktual terkait kondisi pemilih di tingkat desa sebagai bahan pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB oleh KPU.

“Melalui uji petik, Bawaslu melakukan pencocokan informasi di lapangan guna memastikan data pemilih yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat dapat teridentifikasi secara akurat. Langkah ini penting untuk mendukung kualitas daftar pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar memohon data pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Desa Siraman untuk periode Januari hingga Juli 2026. Data tersebut meliputi berbagai kategori perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status seseorang sebagai pemilih.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Kepala Desa Siraman mengarahkan tim Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Ardy Setyo Wibowo, selaku Petugas Registrasi Desa (PRD) Desa Siraman. Melalui koordinasi tersebut diperoleh informasi bahwa data yang dibutuhkan akan dikirimkan kepada Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar setelah proses penyiapan data selesai dilakukan oleh pemerintah desa.

Jaka Wandira mengapresiasi keterbukaan dan dukungan Pemerintah Desa Siraman dalam pelaksanaan pengawasan PDPB. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
“Kolaborasi dengan pemerintah desa sangat membantu proses pengawasan karena desa menjadi salah satu sumber informasi yang paling dekat dengan dinamika data kependudukan masyarakat,” tambahnya.

Hasil pengawasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan analisis dan pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026 agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar