Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Blitar Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Juli 2026, Temukan 104 Perubahan Data Pemilih

sarper

Saran Perbaikan Nomor B-30/PM.00.02/K.JI-03/07/2026 tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi jajaran staf sekretariat. Dokumen diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, Anggota KPU Kabupaten Blitar Endah Yuni Endrawati, serta Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Agung Dwi Murdianto.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar kembali menjalankan fungsi pencegahan dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menyampaikan Saran Perbaikan Bulan Juli 2026 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Kamis (30/7/2026).

Saran Perbaikan Nomor B-30/PM.00.02/K.JI-03/07/2026 tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi jajaran staf sekretariat. Dokumen diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Sugino, Anggota KPU Kabupaten Blitar Endah Yuni Endrawati, serta Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Blitar Agung Dwi Murdianto.

Penyampaian saran perbaikan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap pelaksanaan PDPB melalui metode uji petik di sejumlah desa di Kabupaten Blitar selama Juli 2026.

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data yang perlu menjadi perhatian KPU Kabupaten Blitar, meliputi 23 pemilih pindah keluar, 35 pemilih meninggal dunia, serta 46 pemilih baru yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan.

Jaka Wandira menjelaskan bahwa penyampaian saran perbaikan merupakan bagian dari upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar data pemilih senantiasa akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

"Melalui uji petik, kami memastikan setiap perubahan data pemilih dapat teridentifikasi sejak dini. Hasil pengawasan ini kemudian kami sampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan agar daftar pemilih terus diperbarui secara akurat dan berkualitas," ujarnya.

Menurutnya, validitas data pemilih menjadi salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Oleh karena itu, sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus diperkuat dalam mendukung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Bawaslu Kabupaten Blitar berharap saran perbaikan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Blitar sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas daftar pemilih terus terjaga sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar