Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik PDPB 2026, Bawaslu Blitar Koordinasi ke Pemerintah Desa Mandesan – Selopuro

uji petik

Koordinasi uji petik pada Selasa (7/7/2026) di Kantor Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

bawaslu.blitar.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar kembali melaksanakan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 melalui metode uji petik di tingkat desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) di Kantor Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Uji petik dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, bersama Tim Fasilitasi PDPB yang terdiri dari Anggun Peni Palupiwati, Muhamad Lukman Hakim, dan Eko Setyorini.

Kedatangan tim Bawaslu diterima dengan baik oleh Beti Noverika, selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Mandesan. Dalam kesempatan tersebut, Tim Fasilitasi PDPB menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan sekaligus menunjukkan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

Jaka Wandira menjelaskan bahwa uji petik merupakan bagian dari strategi pengawasan Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan didukung data yang akurat di tingkat desa.

“Pengawasan melalui uji petik dilakukan untuk memperoleh informasi faktual terkait data pemilih yang memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat. Data ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar mengajukan permohonan data pemilih Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Desa Mandesan selama periode Januari hingga Juli 2026. Data tersebut diperlukan sebagai bahan pengawasan terhadap proses penyusunan dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan.

Selanjutnya, Kaur Keuangan Desa Mandesan mengarahkan Tim Fasilitasi untuk berkoordinasi dengan petugas administrasi data desa atau Petugas Registrasi Desa (PRD) yang membidangi pengelolaan data kependudukan. Berdasarkan hasil koordinasi, pemerintah desa menyampaikan bahwa data yang dimohonkan akan disiapkan terlebih dahulu dan dikirimkan kepada Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Blitar melalui media WhatsApp.

Jaka Wandira mengapresiasi respons positif dan keterbukaan Pemerintah Desa Mandesan dalam mendukung pelaksanaan pengawasan PDPB.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama Pemerintah Desa Mandesan. Sinergi antara pemerintah desa dan Bawaslu sangat penting untuk memastikan setiap perubahan data kependudukan dapat terakomodasi dalam proses pemutakhiran data pemilih,” tambahnya.

Hasil pengawasan ini akan menjadi bagian dari bahan evaluasi dan tindak lanjut Bawaslu Kabupaten Blitar dalam mengawal kualitas data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Blitar.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar