Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Peran PPID, Bawaslu Informatif, Terbuka, dan Responsif

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu terus meningkatkan kapasitas layanan informasi publik melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), sehingga bisa menjadi lembaga yang informatif, terbuka, dan responsif. Dengan begitum publik tidak hanya kian dekat dengan Bawaslu, namun juga percaya terhadap informasi yang disampaikan. Pada Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Perbawaslu  Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 yang digelar Bawaslu RI dan diikuti oleh Bawaslu Jatim dan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada Senin (6/7/2020), disampaikan para narasumber bahwa untuk meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat, ada empat hal yang harus ditekankan. Ketua Bawaslu Blitar Abdul Hakam Sholahuddin selaku Penanggung Jawab (PJ) Kehumasan beserta staf pengelola PPID mengikuti rapat daring ini. Kabag Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI Hengky Pramono menjelaskan, 4 fokus perhatian adalah: Pertama, peningkatan kapasitas aparatur. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan pelatihan-pelatihan, bentuk-bentuk kerjasama dengan peningkatan kapasitas dengan pemangku kepentingan seperti pers dan sebagainya. Kedua, membangun sistem penunjang. Hal ini dibutuhkan untuk bisa menyiapkan informasi secara cepat, tepat dan bisa dipertanggungjawabkan. Ketiga, membangun sinergitas di semua lini. Baik secara internal maupun lintas sectoral. Dan keempat, adalah komitmen untuk melaksanakan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. “Kita bersyukur predikat pemeringkatan kita sebagai lembaga yang informatif terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 kita di peringkat 8. Tahun 2016 naik ke peringkat 5. Tahun 2017 naik lagi ke peringkat 4. Tahun 2018 kita naik lagi di peringkat 3 sebagai lembaga yang informatif. Dan tahun 2019 kemarin peringkat kita juga naik lagi,” tegas Hengky Pramono. (ridha/humas)  
Tag
Berita