Tindak Lanjut MoU dengan PPAB, Bawaslu Blitar Perkuat Pencegahan Pelanggaran di Desa Sidorejo Doko
|
blitar.bawaslu.go.id — Upaya memperkuat pencegahan pelanggaran pemilu terus dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar melalui penguatan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat. Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat melaksanakan kegiatan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) dengan Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB), Senin (9/3/2026) di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Koordinasi Pencegahan dan Program Strategis Tahun 2026 Menjelang Pemilu 2029”, yang bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam mendukung pengawasan pemilu sejak dini.
Dalam kesempatan tersebut, Jaka Wandira menyampaikan bahwa kerja sama antara Bawaslu dan berbagai kelompok masyarakat menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pencegahan pelanggaran pemilu yang lebih efektif. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, kita ingin memperkuat kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi, khususnya dalam mencegah potensi pelanggaran pemilu sejak awal,” ujar Jaka.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar menyampaikan sejumlah program strategis yang akan dilaksanakan menjelang Pemilu 2029. Di antaranya adalah sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu berbasis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang disusun oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai instrumen pemetaan potensi kerawanan dalam setiap tahapan pemilu.
Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, yakni keterlibatan masyarakat dalam memantau dan melaporkan potensi pelanggaran pemilu di lingkungan masing-masing. Bawaslu juga menjelaskan prosedur pelaporan dugaan pelanggaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat apabila menemukan indikasi pelanggaran kepemiluan.
Tidak hanya itu, Bawaslu Kabupaten Blitar turut mensosialisasikan keberadaan Posko Aduan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan PDPPB, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait data pemilih, termasuk apabila terdapat pemilih yang belum terdaftar, pemilih meninggal dunia, atau perubahan data kependudukan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap sinergi dengan masyarakat dapat terus diperkuat, sehingga upaya pencegahan pelanggaran pemilu dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan pengawasan yang melibatkan masyarakat secara aktif, kualitas demokrasi di Kabupaten Blitar diharapkan semakin kuat, transparan, dan berintegritas.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar