Tekankan Pengelolaan BMN yang Tepat, Bawaslu Perkuat Akuntabilitas Aset dan Keuangan
|
blitar.bawaslu.go.id – Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi perhatian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi lembaga negara, termasuk Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Hal itu ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan BMN di Lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, yang digelar Senin 8 September 2025.
Dalam arahannya, Wesley Simangungsong, kabag administrasi dan keuangan Bawaslu Jawa Timur, menekankan bahwa BMN tidak bisa dilepaskan dari pengelolaan keuangan negara. Karena itu, pengaturan BMN harus berjalan seiring dengan sistem keuangan agar pertanggungjawaban yang dihasilkan dapat handal dan memadai.
“Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota terkait pengelolaan BMN. Pengelolaan aset bukan sekadar administrasi, melainkan bagian krusial dari pertanggungjawaban lembaga kepada publik dan negara,” ujarnya.
Wesley juga mengungkapkan, saat ini sudah ada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki kode satker, sehingga nantinya akan dilakukan pemisahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia menegaskan pentingnya percepatan agar seluruh daerah memiliki satker sebelum memasuki tahapan Pemilu dan Pilkada 2029.
Pada kesempatan ini, peserta rapat juga menerima pemaparan teknis mengenai pengelolaan BMN, dengan harapan setiap unit kerja dapat menyusun laporan yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Analis BMN memberikan penjelasan mengenai perangkat yang digunakan dalam tata kelola BMN. Terdapat dua aplikasi utama, yakni SAKTI dan SIMAN. Untuk daerah yang belum memiliki satker, pengelolaan kedua aplikasi tersebut masih ditangani Bawaslu Provinsi. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sudah berstatus satker, pengelolaan dilakukan secara mandiri melalui dua modul utama di aplikasi SAKTI: modul persediaan dan aset tetap.
Penunjukan operator aplikasi, lanjut analis, akan disesuaikan dengan kebijakan unit kerja masing-masing. Bisa satu orang merangkap operator keuangan sekaligus BMN, atau dipisahkan sesuai kebutuhan.
Melalui koordinasi ini, Bawaslu menegaskan komitmennya menjaga tata kelola keuangan dan aset negara secara profesional. Sebab, sebagai lembaga permanen yang mengemban tugas mengawasi jalannya demokrasi, penguatan akuntabilitas pengelolaan BMN menjadi fondasi penting untuk memastikan kinerja kelembagaan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)