Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Blitar Datangi KPU, Pastikan Pemutakhiran Data Keanggotan Parpol Sesuai Aturan

koordinasi kpu

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, yakni Ainun Najib, M. Lukman Hakim, Syauqi Al Amin, dan Eka Fifty Anugrah, diterima Ibrahim Mukti (Divisi Teknis) KPU Kabupaten Blitar.

blitar.bawaslu.go.id —Bawaslu Kabupaten Blitar mendatangi KPU Kabupaten Blitar dalam rangka koordiansi dan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), pada Jumat 19 Desember 2025.

Pengawasan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.30 WIB, dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah, didampingi jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar, yakni Ainun Najib, M. Lukman Hakim, Syauqi Al Amin, dan Eka Fifty Anugrah. 

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu untuk memastikan KPU Kabupaten Blitar melaksanakan tahapan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam koordinasi tersebut, rombongan Bawaslu diterima langsung oleh jajaran KPU Kabupaten Blitar, yakni Sugino selaku Ketua, Ibrahim Mukti (Divisi Teknis), Chepto Rosdyanto (Divisi Sosdiklih), dan Hadi Santosa (Divisi Hukum).

Sejumlah poin penting disampaikan KPU Kabupaten Blitar dalam forum koordinasi tersebut. 

Di antaranya, KPU akan mengundang seluruh partai politik pada Senin, 22 Desember 2025, untuk pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. 

KPU juga menyampaikan bahwa seluruh partai politik dipastikan melakukan perubahan data, baik partai politik parlemen maupun nonparlemen yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun demikian, KPU Kabupaten Blitar juga mengungkapkan adanya sejumlah tantangan regulatif dan teknis.

"Belum adanya sanksi yang tegas dalam peraturan apabila pemutakhiran data tidak dilakukan, serta kendala aplikasi Sipol yang belum menyediakan notifikasi saat partai politik melakukan perubahan data, notifikasi baru muncul ketika partai politik melakukan submit," beber Nikmatus Sholihah, koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar usai bertemu KPU. 

Selain itu, disampaikan pula bahwa belum ada aturan yang secara eksplisit mewajibkan partai politik menyampaikan tembusan kepada KPU maupun Bawaslu apabila terjadi perubahan struktur kepengurusan. 

Menyikapi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah mengimbau partai politik di Kabupaten Blitar agar secara proaktif menyampaikan tembusan setiap ada perubahan struktur kepengurusan sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan.

KPU Kabupaten Blitar juga menegaskan komitmennya untuk memberikan fasilitasi dan bantuan teknis kepada partai politik yang mengalami kendala dalam penggunaan Sipol, baik dengan datang langsung maupun melalui komunikasi dengan sekretariat KPU. Adapun batas akhir submit pemutakhiran data ditetapkan paling lambat 26 Desember 2025.
Setelah proses submit dilakukan oleh partai politik, KPU Kabupaten Blitar akan menerbitkan Berita Acara Pemutakhiran Data Partai Politik. Sementara itu, terkait Pleno Penetapan, KPU menyampaikan pelaksanaannya akan dilakukan secara fleksibel, menyesuaikan ketentuan peraturan yang mengatur.

Nikmatus Sholihah menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar dalam menjaga integritas kepartaian dan tata kelola kepemiluan. 

“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan adalah bagian penting dari ekosistem demokrasi. Bawaslu hadir untuk memastikan proses ini berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

Melalui pengawasan aktif dan koordinasi intensif ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2025 dapat berjalan tertib, patuh regulasi, serta mendukung terwujudnya demokrasi yang berkualitas dan berintegritas.*