Tak Penuhi Unsur Pasal Pidana Pemilihan, Penanganan Pelanggaran Debat Publik Kedua Dihentikan
|
blitar.bawaslu.go.id - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar menghentikan penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pada debat publik kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2024.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin menjelaskan, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Hj Rini Syarifah dan Abdul Ghoni dilaporkan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan oleh tim kuasa hukum paslon 01 H Rijanto dan H Beky Herdihansah, yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilihan saat pelaksanaan debat public kedua pada Senin 4 November 2024 di Hall Kampung Coklat.
"Laporan Dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ungkap Masrukin.
Laporan diregister dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024, tersebut dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang beranggotakan unsur dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Kami telah mengundang para pihak, antara lain Pelapor, para Saksi, Terlapor, dan juga pihak terkait yaitu moderator debat dan KPU Kabupaten Blitar, juga meminta pendapat dari saksi ahli hukum pemilu untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi,” lanjut Masrukin.
Masrukin mengungkapkan, klarifikasi dilakukan terhadap para Pelapor, para saksi, Anggota KPU Kabupaten Blitar, dan para Terlapor, keterangan saksi ahli bidang hukum Pemilu dari Universitas Brawijaya DR Jamil, S.H., M.H.
“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pada peristiwa pelaksanaan debat publik kedua pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal yang disangkakan,” lanjut Masrukin.
Masrukin menjelaskan dalam materi pembahasan dari Sentra Gakkumdu setiap unsur dalam pasal yang disangkakan dibedah dan dijabarkan.
Pada frase 'dengan sengaja' Paslon 02 ini tidak terbukti memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang berlangsung.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar