Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan, ini yang harus dilakukan oleh Pengawas Pemilu

Sahabat Bawaslu, dalam setiap Pemilu pasti ada aturan yang didasari oleh undang-undang yang bertujuan untuk menjaga proses tahapan –tahapan demi tahapan dapat dilakukan dengan benar. Tugas Bawaslu adalah untuk memastikan aturan-aturan yang didasari oleh undang-undang tersebut benar-benar ditaati baik oleh penyelenggara maupun peserta Pemilu. Banyak tahapan dalam Pemilu, salah satunya adalah tahapan Pencalonan Tugas Bawaslu dalam pengawasan  Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, adalah sebagai berikut : 1. Pengawasan pendaftaran pasangan calon; Dalam pengawasan pendaftaran pasangan calon Bawaslu melakukan pengawasan dengan cara :
    • mengakses sistem informasi pencalonan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
    • meneliti kesesuaian salinan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon dengan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon yang dimasukkan pasangan calon Pemilihan dalam sistem informasi pencalonan
    • memastikan pasangan calon Pemilihan mendapatkan hak, kesempatan, dan pelayanan yang setara dalam memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan.
Apabila ditemukan permasalahan yang mengakibatkan pasangan calon Pemilihan tidak dapat memasukkan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon ke dalam sistem informasi pencalonan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota memastikan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya memberikan kesempatan dan pelayanan bagi setiap pasangan calon Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pengawasan Penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Dalam melakukan pengawasan verifikasi dan rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan Pemilihan, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memastikan:
  1. petugas verifikasi bersikap netral dan tidak memihak;
  2. secara uji sampling terhadap penggunaan metode sensus dalam pelaksanaan verifikasi dukungan dan penelitian kelengkapan persyaratan calon perseorangan;
  3. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat;
  4. calon perseorangan tidak memberikan imbalan petugas pendaftaran pasangan calon.
  3. Pengawasan penetapan pasangan calon. Dalam melakukan pengawasan penetapan pasangan calon Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan dengan cara:
  1. pengawasan secara langsung;
  2. menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan dokumen persyaratan pencalonan dan rekam jejak calon sebagai informasi awal;
  3. mendapatkan salinan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan
Tag
Berita
Pengawasan