Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawasan Pemilu 10 : Teknologi Informasi dalam Pemilu

Penggunaan tehnologi dalam penyelenggaraan Pemilu sudah cukup masif dan terbiasa dilakukan di Indonesia, hal tersebut dikemukakan Titi Anggraini dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam acara Tadarus Pengawasan Bawaslu RI, Rabu (6/5). “Kalau kita membahas teknologi dan Pemilu, yang ada di pemikiran kita adalah pemungutan suara elektronik atau e-voting, padahal teknologi dsalam Pemilu banyak jenisnya dan bahkan Indonesia sudah menerapkan dengan cukup masif penggunaan teknologi dalam pelaksaan dan pengelolaan tahapan Pemilu, seperti pemutahiran data pemilih di kelola dengan konsep SIDALIH, lalu pengelolaan logistic melalui SILON,” ungkap Titi. Masih menurut Titi penggunaan teknologi dalam Pemilu berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, salah satunya dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas. “Jadi teknologi itu alat bukan tujuan, teknologi kalau jadi  tujuan  maka kita akan selalu berfikir memaksaan penggunaan teknologi meskipun tidak relevan dan kontekstual tetapi kalau teknologi sebagai alat untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas, maka kita akan melihat bagaimana konteks penggunakan teknologi yang tepat,” terangnya. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi dalam Pemilu bukan merupakan hal baru, rekam jejak rekapitulasi suara elektronik sudah di Mulai tahun 2004 memalui virtual private network, kemudian Pemilu 2009 melalui intelligent character recognition, lalu Pemilu 2014 melalui scan dan entry data C1 (SITUNG), kemudian pilkada serentak mulai dari Pemilu 2015 hingga 2019 kita menggunakan scan dan entry data C1. Untuk itu teknologi dalam Pemilu haruslah dipersiapkan dengan matang, inklusif dan dengan waktu ynag cukup, terutama untuk melakukan uji coba berulang, pelatihan yang maksimal untuk para petugas/operator teknis. “Termasuk membangun kepercayaan public terhadap teknologi yang digunakan. Oleh karena itu hasil audit system atas teknologi yang digunakan juga mutlak dipublikasikan secara transparan kepada public.” Pungkasnya. Tata Kelola dan Pengawasan Pemilu dalam Situasi Darurat Sementara itu dikesempatan yang sama AdytaPe rdana dari Puskapol UI ia memaparkan Pemilu sebenarnya adalah sara demokrasi dari warga Negara, itu sangat jelas sekali setiap warga negara mempuyai aspirasi kepada negara salah satunya melalui Pemilu. Karena memang Pemilu salah satu kontek dimana ruang partisipasi public itu, maka dalam kondisi ideal Pemilu itu bisa di lakukan kapanpun. “Dalam kondisi normal maupun tidak normal, maka Pemilu bisa dilakukan dalam kondisi apapun,” kata Adyta. Namun demikian Pemilu sendiri seperti layaknya organisasi dan manegemen atau pemerintahan pasti memerlukan tata kelola serta memperhitungkan resiko, resiko yang dimana bisa di lakukan tidak bisa di lakukan. “Tata kelola Pemilu adalah sebuah siklus atau pengelolaan tahapan-tahapan Pemiluan yang  melibatkan inteksi antar para pemangku kepentingan di dalam kepemiluan. Tata kelola Pemilu ini hadir utuk memastikan hak warga negara di lakukan,” ungkapnya. Masih menurut Adyta peluang yang dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemilu yakni refleksi dan assessment. “Seperti halnya Bawaslu  ini yaitu capacity building teknis kePemiluan seperti yang di dengan tadarusan kepemiluan,” ujarnya. (*)
Tag
Berita