Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 26 : Pemantauan Pemilu dan Pilkada

Pemantau Pemilu merupakan salah satu implementasi partisipasi masyarakat untuk memantau aturan dan teknis penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada. Secara khusus hal ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu maupun Pemilihan (Pilkada). Namun ternyata ada beberapa perbedaan antara keduanya. Ini dibahas pada Tadarus Pengawasan Pemilu edisi ke-26 pada Jumat, 22 Mei 2020. Menghadirkan lima narasumber antara lain Erna Kasypiah (Bawaslu Kalimantan Selatan), Khofifah (Bawaslu DKI Jakarta), Neil Antariksa (Bawaslu Riau), Hasan (Bawaslu Riau), dan Amir Nashiruddin (Bawaslu Yogyakarta). Erna Kasypiah dari Bawaslu Kalimantan Selatan menjelaskan terdapat beberapa  perbedaan antara Pemantauan pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, hal tersebut karena terkait dasar hukumnya. Pemantauan Pilkada menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 khususnya Pasal 123-130, sedangkan pada Pemilu berpijak pada UU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 435-447 serta Perbawaslu nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. “Pada Pilkada Pemantau harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi/Kabupaten Kota, sedangkan pada Pemilu Pemantau harus terkareditasi dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu sesuai dengan cakupan wilayah Pemantauannya," jelas Erna. Perbedaan selanjutnya, lanjut Erna, yakni pada Pemantau asing, pada UU Nomor 10 tahun 2016 lembaga Pemantau Pemilihan asing wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi dari kementerian Luar Negeri serta wajib menyampaikan laporan hasil Pemantaunanya kepada KPU paling lambat 7 hari setelah pelantikan calon terpilih. Sedangkan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 hanya menyebutkan harus mendapatkan rekomendasi Menteri Luar Negeri dan wajib melaporkan hasil akhir Pemantauan kepada Bawaslu. “Jadi perbedaannya lebih banyak pada kewenangan antara KPU atau Bawaslu nya, diantaranya juga dalam merumuskan kode etik Pemantau Pemilu,” jlentrehnya. Lebih lanjut Erna memaparkan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan Pemantau Pemilihan antara lain mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan, mematuhi permintaan untuk tidak memasuki tempat tertentu di TPS, menanggung sendiri biaya selama Pemantauan, menyampaikan hasil Pemantauan, menghormati peranan penyelenggara Pemilu serta melaksanakan perannya sebagai Pemantau secara tidak berpihak. Ditambahkan oleh Hasan dari Bawaslu Riau, untuk melaksanakan kegiatan Pemantauan lembaga Pemantau harus memenuhi beberapa persyaratan yakni berbadan hukum yang terdaftar dipemerintah, independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan mempunyai izin dari Bawaslu/KPU. “Bersifat independen ini penting, karena menjadi Pemantau harus terjaga independensinya dan tidak berpihak pada kontestan manapun yang menjadi peserta pada Pemilu maupun Pemilihan," tegasnya.
Tag
Berita