Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 18 : Membangun Keterbukaan Informasi Pemilu

Keterbukaan informasi dan transparansi data pada pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada menjadi salah satu bagian penting yang harus dipahami oleh penyelenggara, hal tersebut diyakini sebagai pintu dan kunci berpengaruh terhadap tingginya partisipasi pemilih. Ahmad Hanafi dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyatakan ada korelasi yang cukup besar antar kedua instrument itu dengan tingkat partisipasi masyarakat. “Dalam Pemilu maupun Pilkada tranparansi data adalah suksesnya, kenapa? karena tranparansi data ini, menjadi bukti bahwa badan publik atau pun penyelenggara pemilu telah melaksanakan tugasnya dan membantu pemilih untuk ikut  perpartisipasi dalam penagwasan pilkada”. Ungkapnya saat menjadi salah satu narasumber dalam tadarus pengawasan Bawaslu RI edisi-18, Kamis (14/5). Lebih lanjut dirinya mengungkapkan tantangan terberat menciptakan tranparansi dan tata kelola data adalah terletak pada sistem, yaitu pada ketersediaan data dan standar pelayanan Untuk itu dirinya berharap lembaga penyelenggara Pemilu dapat berusaha maksimal memberikan keterbukaan informasi dan tranparansi data kepada pubik atau pemilih dengan sistem informasi pelayan publik yang mumpuni. “Hal ini sebagai bukti lembaga yang berintegritas dan akuntabel. Namun saya yakin Bawaslu mampu mewujudkan itu.” Pungkasnya. Desain Pemilu dan Pengawasannya Sementara dalam diskusi lanjutan sesi kedua narasumber dari Perludem, Heroik Pratama berbicara terkait format design sistem pemilu yang manageable terhadap pengawasan pemilu. Menurutnya sistem pemilu adalah variabel teknis yang dapat diatur sedemikian rupa dengan tujuan tertentu. Pilihan atas sistem pemilu merupakan salah satu keputusan kelembagaan paling penting bagi demokrasi di mana pun. “Dalam hampir semua kasus pilihan atas sistem pemilu tertentu memiliki pengaruh mendalam bagi masa depan kehidupan politik di negara bersangkutan.” Ungkapnya. Masih menurut Heroik ada 7 variabel dasar yang menkontruksi sistem pemilu ; Waktu penyelenggaraan, Alokasi dapil, Metode pencalonan, Tata cara pencoblosan, Metode penetapan calon terpilih, Treshould dan electoral formula. Dirinya pun memaparkan terkait Putusan MK no.55/PUU-XVII/2019 & Varian Pilihan Desain Keserentakan, setidaknya ada enam varian design pemilihan serentak yang ia sampaikan. Menurutnya varian design pemilihan serentak tersebut dapat berpengaruh terhadap managemen penyelenggaraan pemilu termasuk juga Bawaslu yang memiliki otoritas dan kewengan melakukan pengawasan pemilu. “Pilihan-pilihan desain sistem Pemilu berpengaruh pada manajemen pengelolaan dan pengawasannya, sehingga harus bisa melihat perubahan desain sistem itu.” Terangnya.
Tag
Berita