Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 16 : Transparansi Dana Kampanye dan Teknologi dalam Pengawasan

Dalam penyelenggaran Pemilu transparansi dana kampanye partai politik menjadi salah satu aspek yang sangat penting, hal tersebut sebagai bentuk akuntabilitas peserta Pemilu kepada publik terhadap dana publik atau sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga. “Karena partai politik itu menerima dana dari publik atau dari negara maka mereka harus melaporkan dan mempertanggungjawabkan untuk apa dana itu digunakan.” Ungkap Dahlia Umar dari Network For Indonesia Democracy Society (NETFID) dalam Tadarus Pengawasan Pemilu Bawaslu RI edisi ke-16, Selasa (12/5). Lebih lanjut Dahlia menjelaskan bahwa pentingnya peraturan terhadap transparansi dana kampanye tersebut bertujuan untuk menjamin persaingan yang setara antar peserta Pemilu dan sebagai bentuk pencegahan terjadinya praktik politik uang. “Peraturan dan transparansi dana kampanye juga bisa digunakan sebagai alat pengawasan terhadap potensi kolusi kepentingan antara penyumbang dan peserta Pemilu atau alat pengawasan terhadap dana yang bersumber dari tindak pencucian uang dan korupsi.” Terangnya. Masih kata Dahlia, dalam penegakan aturan dan dana kampanye Pemilu bukan berarti tanpa hambatan, diantara hambatan tersebut adalah sistem pemilihan dan akuntabilitas dana kampanye di mana system proporsional terbuka menyebabkan kampanye terkonsentrasi pada celeg, namun pengelolaan dan penerimaan sumbangan ada pada parpol serta peserta Pemilu yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye. Berbagai rekomendasi pun diungkapkan oleh perempuan yang akrab disapa mbak Dahlia ini, diantaranya terkait pengelolaan dana kampanye dan sumbangan dana kampanye oleh Calon Anggota Legislatif sendiri, Otoritas pengatur dan pengawasan dana kampanye harus lebih investigatif hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran pelaporan dana kampanye dan transparansi dana kampanye. “Kegiatan kampanye yang besar dan banyak tapi tidak diimbangi laporan dana kampanye yang merefleksikan faktanya mungkin bisa dipanggil oleh Bawaslu dan diminta memperbaiki dana kampanyenya.” Jelasnya. Teknologi dalam Penyelenggaraan Pemilu Sementara dikesempatan yang sama Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) mengungkapkan bahwa di era modern saat ini penyelenggaraan Pemilu sangat dimudahkan dengan adanya teknologi. Ia menjelaskan banyak aspek penting dalam penggunaan teknologi pada penyelenggaraan Pemilu ini, diantaranya sistem Informasi yang transparan dan terintegrasi yang mampu memberi kemudahan dalam penyelenggaraan Pemilu, mekanisme Partisipasi Publik, dan memastikan kemurnian suara rakyat dalam seluruh proses dan tahapan Pemilu. “Penerapan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu telah mampu memberikan kekuatan penyelenggara Pemilu dalam memperkuat layanan public dan administrasi institusi.” Kata Ferry. Disisi lain dirinya merinci banyak sekali manfaat penerapan tehnologi dalam Pemilu, yakni mendorong transparansi proses dan hasil Pemilu, mendorong efensiensi dan efektivitas proses dan hasilnya, hingga meningkatkan akurasi data dan integritas penyelenggara Pemilu. “Satu hal penting manfaat dari tehnologi dalam Pemilu ini yakni menekankan biaya Pemilu dalam jangka panjang, Karena dengan tehnologi aspek-aspek yang menggunakan sumberdaya yang banyak maka dengan tehnologi maka akan semakin berkurang.” Tambahnya. Namun Ferry mengingatkan bahwa dalam penerapan tehnologi oleh penyelenggara Pemilu, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan yakni penilaian yang menyeluruh terhadap kemajuan tehnologi, mempertimbangkan dampak, menjaga transparansi dan etika, memastikan keamanan teknologi, mencoba akurasi data yang dihasilkan, serta memastikan kerahasiaan dan inklusifitasnya. (*)
Tag
Berita