Lompat ke isi utama

Berita

Tadarus Pengawas Pemilu 11 : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada

Tadarus Pengawasan edisi ke-11 Kamis, 07 Mei 2020 membahas materi terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada, dalam diskusi via daring yang di pandu oleh narasumber dari Bawaslu Provinsi tersebut, memaparkan secara detail proses penyelasian sengketa mulai dari landasan hukum, objek sengketa, para pihak, proses penyelesaian sengketa sampai pada putusan. Diawali oleh anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Awaludin Umbola mengatakan ada yang menarik dalam Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana pada undang-undang tersebut Bawaslu diberikan kewenangan untuk pertama kali tentang penyelesaian sengketa yang mana pada Pemilu sebelumnya tidak ada kewenangan tersebut. “Namun dalam kenyataannya proses penyelesaian sengketa sudah dilakukan Bawaslu sejak Pilkada tahun 2015, hal demikian menandakan secara kelembagaan Bawaslu sudah siap menjadi lembaga yang dapat memberikan keadilan bagi peserta Pemilu.” Ungkapnya. Lebih lanjut dia menjelaskan  secara umum mekanisme dan proses penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 466 sampai 469 undang-undang 7 tahun 2017 dan secara lebih detail diatur oleh Perbawaslu 5 tahun 2019 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum. Di sesi kedua Astuti Usman dari Bawaslu Maluku mengatakan sengketa Pemilu terjadi karena ada hak peserta Pemilu maupun peserta pemilihan yang dirugikan, dalam penyelesaian sengketa objeknya berbeda antara Pemilu dan pemilihan. “Jika Pemilu objeknya ada 2 yaitu Keputusan dan berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tetapi jika pada Pemilihan objeknya bertambah bisa berupa perbedaan penafsiran serta bisa pengakuan yang berbeda (penolakan, penghindaran antar peserta),” kata Astuti. Di akhir sesi Afrizal dari Bawaslu Provinsi Jambi menjelaskan terkait metode penyelesaian sengketa proses Pemilu dan metode penyelesaian sengketa proses pemilihan. Dalam menyelesaikan sengketa proses metode yang digunakan adalah mediasi, adjudikasi dan proses cepat berbeda dengan Pemilihan metode yang digunakan adalah musyawarah dan acara cepat. Kedua metode ini digunakan Bawaslu dalam jangka waktu 12 hari kerja untuk penyelesaian sengketa proses. Diakhir presentasinya dirinya menambahkan terkait gugurnya penyelesaian sengketa proses bila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut : (1) Bila pemohon atau termohon meninggal baik dalam Pemilu ataupun Pemilihan. (2) Pemohon atau kuasanya tidak hadir 2x berturut-turut dalam proses musyawarah sesudah di undang secara sah pada penyelesaian sengketa pemilihan. (4) Pemohon tidak hadir 2x berturut-turut dalam proses mediasi pada proses mediasi pertama pada penyelesaian sengketa Pemilu. (5) Pemohon tidak hadir 2x berturut-turut dalam proses adjudikasi pada mproses adjudikasi pertama pada penyelesaian sengketa Pemilu. “Keenam jika Pemohon telah memenuhi tuntutan termohon sebelum dilaksanakannya proses penyelesaian sengketa. Serta yang ketujuh jika Pemohon mencabut permohonannya baik pada penyelesaian sengketa proses Pemilu maupun Pemilihan,” ujarnya. (*)
Tag
Berita