Susun IKP Pilkada 2020 yang Disesuaikan Pandemi Covid 19
|
blitar.bawaslu.go.id - Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2020 yang seharusnya dihelat September 2020 dipastikan ditunda gara-gara mewabahnya virus corona atau Covid-19. Setelah sekian lama tak ada kejelasan, akhirnya melalui rapat dengar pendapat dengan penyelenggara pemilu, Kemendagri, maupun Komisi II DPR RI, sepakat melanjutkan Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang, dengan syarat jaminan keselamatan.
Tahapan Pilbup 2020 sendiri rencananya dimulai tiga hari ke depan atau 15 Juni 2020. Bawaslu Kabupaten Blitar langsung bergerak untuk menyusun strategi pengawasan melalui pemetaan kerawanan. Dengan menggelar rapat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, Jumat 12 Juni 2020. Tak hanya Bawaslu dam KPU, dalam kegiatan itu juga menghadirkan pihak kepolisian serta sejumlah media.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, IKP merupakan upaya untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan untuk kesiapan menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020.
“Jadi IKP ini disusun sebagai acuan atau pedoman untuk memudahkan menyusun strategi pengawasan. Karena dengan mengetahui titik-titik kerawanan, otomatis memudahkan kegiatan pengawasan,” tuturnya.
Menurut Hakam, IKP bukan sesuatu yang akan terjadi, namun hanya sebagai pedoman. IKP biasanya dilakukan pada awal tahapan. Setelah itu baru mendapat bahan pengawasan sampai pada nanti puncak pemungutan suara.
“Jadi alasan dilakukannya IKP saat ini, karena situasi dan kondisi berbeda. Dimana Pilkada yang sempat ditunda karena pandemi Covid-19, akhirnya melalui keaepakatan bersama pohak terkait jadi digelar akhir tahun ini. Namun dengan syarat jaminan keselamatan Covid-19,” pungkasnya.
Instrumen yang dibuat dalam IKP sendiri, lanjut Hakam, adalah menambahi dari instrumen sebelumnya. Misalnya TPS rawan, kalau dulu jauh dari rumah penduduk, sekarang ditambah bagaimana TPS itu mudah terhadap jaringan internet.
Hal itu juga sebagai bentuk kerawanan, sebab sekarang semuanya diminta memanfaatkan teknologi informasi atau daring.
“Penggalian survey akan dibahas oleh Bawaslu RI, kemungkinan juga akan membuat indikator-indikator. Kita akan mendapat hasil dari IKP secara nasional. Setiap daerah akan memperoleh hasil IKP tersebut,” paparnya.
Hakam menambahkan, pihaknya tidak mengetahui Kabupaten Blitar dalam kategori apa, bisa sedang, tinggi atau berat. Pihaknya harus menunggu keputusan dari Bawaslu RI berdasarkan laporan dari kabupaten. (ridha/humas)
Tag
Berita