Supervisi Bawaslu Jatim, Optimalkan Pengawasan Data Pemilihan Berkelanjutan
|
blitar.bawaslu.go.id- Untuk memastikan pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Serentak 2020 berlangsung optimal, Bawaslu Provinsi Jawa Timur menggelar supervisi pengawasan data pemilih berkelanjutan di bawaslu kabupaten/ kota. Termasuk Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti supervisi pengawasan di kantor Bawaslu Kabupaten Malang, pada Selasa (17/9).
Pada kegiatan yang digelar berkala ini, ada lima bawaslu kabupaten/ kota yang diundang, dengan menugaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga (PHL) serta 1 staf. Antara lain, Bawaslu Kabupaten Blitar, Kota dan Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Blitar. Sedangkan dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur diihadiri oleh Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Aang Khunaifi, Kasubbag Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggara (TP3) Supratikno, beserta staf.
Sebagaimana diketahui, ada 19 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur menggelar Pilkada 2020, salah satunya di Kabupaten Blitar. Sejalan dengan hal tersebut, Aang Kunaifi menyampaikan arahannya kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk memberi atensi khusus dalam pengawasan daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini telah bergulir.
“Potensi sengketa dalam penyelenggaraan tahapan pilkada salah satunya berawal dari penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang kurang valid, sehingga hal ini berpeluang untuk disengketakan oleh peserta Pilkada nantinya,” kata Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi Aang Khunaifi.
Menanggapi hal tersebut, Priya Hari Santosa selaku Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Blitar memaparkan hasil pengawasannya. Dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan KPU Kabupaten Blitar dimulai dari pembukaan kotak suara Pemilihan Legislatif 2019 dengan tujuan memperoleh formulir A.DPK-KPU dipastikan telah sesuai melakukan prosedur secara administrasi dan akurasi data yang digunakan untuk mengetahui jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) lalu kemudian dituangkan dalam Berita Acara pembukaan kotak suara.
Priya mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar juga berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam koordinasi di Dispendukcapil Bawaslu Kabupaten Blitar pada 30 Juli 2019, meminta data penduduk yang dilaporkan telah meninggal dunia, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA, pendudukan yang belum genap berusia 17 tahun namun sudah menikah dan pindah domisili. Bawaslu Kabupaten Blitar juga berkoordinasi dengan PN Blitar, untuk mendapatkan informasi terkait Putusan Pengadilan Negeri/Tinggi/MA yang mencabut hak politik di Kabupaten Blitar. “Koordinasi di PN Blitar, untuk memastikan adakah penduduk Kabupaten Blitar yang dicabut hak politiknya untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Hasilnya didapati tidak ada yang dicabut hak politiknya,” tandas Priya. (humas/ridha erviana)