Staf Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Pelatihan Calon Pejabat Pembuat Komitmen untuk Perkuat Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa
|
bawaslu.blitar.go.id - Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, Staf PNS Bagian Keuangan Bawaslu Kabupaten Blitar, Faiq Izzulhaq, mengikuti Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan (BDK) Malang.
Pelatihan berlangsung selama tujuh hari, mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026, secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh 56 peserta dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan bagi calon Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum mengikuti Ujian Sertifikasi PPK, yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026).
Selama pelatihan, peserta memperoleh materi komprehensif mengenai pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum regulasi pengadaan barang/jasa, perencanaan belanja, penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan rancangan kontrak, pengadaan secara swakelola, pengendalian pelaksanaan kontrak, mitigasi risiko korupsi dalam tugas dan kewenangan PPK, hingga mekanisme pembayaran pengadaan barang dan jasa.
Faiq Izzulhaq mengatakan pelatihan tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran strategis Pejabat Pembuat Komitmen dalam memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, dan akuntabel.
“Materi yang diberikan tidak hanya membahas aspek teknis pengadaan, tetapi juga penguatan integritas, manajemen risiko, serta tanggung jawab PPK dalam setiap tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, peserta mengikuti ujian sertifikasi yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan durasi pengerjaan selama 60 menit. Ujian terdiri atas 60 soal pilihan ganda dengan passing grade 60. Peserta yang belum memenuhi nilai kelulusan diberikan kesempatan mengikuti ujian ulang maksimal dua kali.
Peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh Sertifikat Pejabat Pembuat Komitmen Negara Tersertifikasi (PNT). Sertifikat tersebut menjadi dasar bagi instansi untuk memberikan penugasan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sesuai kebutuhan organisasi.
Keikutsertaan staf Bawaslu Kabupaten Blitar dalam pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur, khususnya di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan SDM yang kompeten dan tersertifikasi, diharapkan tata kelola anggaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Blitar semakin profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar