Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bareng GP Ansor di Pondok Jatinom, Bawaslu Blitar Kuatkan Literasi Demokrasi

pondok jatinom

Minggu, 23 November 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Partisipatif Bawaslu di GP Ansor Kabupaten Blitar,  di Pondok Pesantren Maftahul ‘Uluum Jatinom, Kecamatan Kanigoro.

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar terus memperluas jangkauan pendidikan politik masyarakat melalui kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. 

Pada Minggu, 23 November 2025, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin, yang juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Partisipatif Bawaslu di GP Ansor Kabupaten Blitar. 

Acara digelar di Pondok Pesantren Maftahul ‘Uluum Jatinom, Kecamatan Kanigoro. Hadir dalam giat tersebut H. Ahmad Khubby Ali Rohmad, pengasuh Pondok Jatinom, yang akrab disapa Gus Bobby.

Masrukin menegaskan bahwa pengawasan pemilu yang efektif tidak hanya bergantung pada lembaga resmi penyelenggara, namun juga membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas.

“Bawaslu memiliki tugas konstitusional mengawasi seluruh tahapan pemilu dan pemilihan. Karena itu, masyarakat memiliki peran penting sebagai mata dan telinga demokrasi agar pemilu berjalan jujur, adil, dan berintegritas,” ujarnya di hadapan peserta dari GP Ansor.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap potensi pelanggaran, mekanisme pelaporan, serta peran warga dalam mencegah pelanggaran sejak dini. Hal ini sekaligus memperkuat ekosistem pengawasan berbasis kolaborasi di tingkat akar rumput.

Sebagai organisasi kepemudaan dan sayap Nahdlatul Ulama, GP Ansor dipandang sebagai mitra strategis dalam mendorong pengawasan partisipatif, mengingat basis anggotanya yang besar, aktif, dan tersebar hingga tingkat desa.

Pesantren Maftahul ‘Uluum dipilih sebagai lokasi kegiatan untuk menghadirkan pemahaman demokrasi langsung kepada komunitas pesantren yang juga memiliki peran sosial kuat di masyarakat.

Dalam paparannya, Masrukin menjelaskan berbagai bentuk potensi pelanggaran yang sering terjadi di lapangan, antara lain: Politik uang, Netralitas aparatur, Pelanggaran kampanye, Penyalahgunaan fasilitas negara, Hoaks dan disinformasi politik.

Peserta juga diajak memahami alur pelaporan dugaan pelanggaran, baik melalui Sentra Gakkumdu maupun kanal pengaduan resmi Bawaslu.

“Semakin banyak masyarakat yang sadar dan berani melapor, semakin kuat kualitas demokrasi kita,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Blitar untuk memperkuat literasi demokrasi di basis komunitas, pondok pesantren, dan organisasi kepemudaan menjelang tahapan pemilu mendatang.

Sosialisasi serupa dijadwalkan terus dilaksanakan di berbagai wilayah sebagai bentuk pendekatan persuasif dan edukatif, agar pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga pencegahan secara menyeluruh.

Dengan melibatkan masyarakat, organisasi, dan lembaga keagamaan, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap pengawasan pemilu semakin partisipatif, independen, dan berdampak nyata dalam menjaga pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)