Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Kenaikan Gaji Berkala, Bawaslu Perkuat Pemahaman ASN terhadap Hak Kepegawaian

keuangan

Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ASN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Selasa (30/6/2026).

blitar.bawaslu.go.id — Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara mengenai mekanisme pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pemberian Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi ASN Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Selasa (30/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2492/KP.03.01/SJ/06/2026 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Kenaikan Gaji Berkala Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Dari Bawaslu Kabupaten Blitar, kegiatan diikuti oleh staf yang membidangi pengelolaan keuangan sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis terkait proses administrasi kepegawaian, khususnya dalam pelaksanaan KGB bagi ASN di lingkungan Bawaslu.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai kebijakan terbaru terkait pendelegasian kewenangan pemberian KGB, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, alur pengusulan, hingga tata cara penerbitan keputusan kenaikan gaji berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi bagi jajaran pengelola kepegawaian dan keuangan di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota agar pelaksanaan KGB dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

Staf pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten Blitar menyambut baik kegiatan tersebut karena memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai prosedur administrasi KGB yang menjadi salah satu hak ASN.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja Bawaslu di Jawa Timur dapat mengimplementasikan mekanisme pemberian KGB secara efektif dan akuntabel, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola kepegawaian yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar