Lompat ke isi utama

Berita

SIGAPLAPOR, Cara Bawaslu Permudah Masyarakat dalam Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

Oleh : Eka Fifty Anugrah 

(Staf Pelaksana Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar)

  SENIN, 9 Maret 2022, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Arif Syarwani beserta dengan Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan kegiatan Rapat Pemetaan Kesiapan Penerapan Aplikasi SIGAPLAPOR dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Aplikasi SIGAPLAPOR atau Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan ini sendiri akan segera diluncurkan dalam waktu dekat oleh Bawaslu Republik Indonesia. SIGAPLAPOR ini merupakan bagian dari pengembangan system informasi yang berfokus pada proses pelaporan penanganan pelanggaran baik pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu.     SIGAPLAPOR merupakan sebuah komitmen Bawaslu dalam meningkatkan pelayanan publik agar lebih cepat dan efisien serta menjadi wadah Bawaslu dalam memberikan pelayanan berbasis online ditengah masih melandanya wabah virus Covid-19 di Indonesia. Dengan adanya SIGAPLAPOR juga mengharapkan masyrakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai penanganan pelanggaran pemilu serta dapat membantu kinerja Bawaslu untuk mewujudkan pemilu yang adil. Kemudian aplikasi SIGAPLAPOR juga merupakan sebuah upaya dalam memperkuat system teknologi untuk mendukung kerja penindakan, pengawasan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintregasi, efektif dan akseptabel. Beberapa tujuan pembuatan aplikasi SIGAPLAPOR adalah untuk membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih professional dan transparan. Kemudian yang kedua adalah untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjut dari sebuah penanganan pelanggaran. Yang terakhir bahwa aplikasi ini menjadi sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan prinsip Bawaslu dalam bekerja yakni transparansi. Nantinya dalam system SIGAPLAPOR juga akan mencakup berkaitan pelaporan secara elektronik, penyajian data sidang dan klarifikasi yang telah dilakukan oleh Bawaslu, status sebuah laporan penanganan pelanggaran dan putusan secara elektronik. Aplikasi ini hanya tinggal menunggu dibuatkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai payung hukum dan SOP berkaitan dengan standar kerjanya agar sama dengan Bawaslu sampai jajaran Provinsi sampai dengan Kabupaten dan Kota di Indonesia. Perlu diketahui bahwa pada penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Blitar telah menerima 8 laporan dugaan pelanggaran pemilihan dengan status pelanggaran berjumlah 4 pelanggaran tidak terbukti melanggara dan 4 pelanggaran terbukti melanggar. Dengan tren positif partisipasi masyarakat dalam pelaporan dugaan pelanggaran diharapkan dengan adanya SIGAPLAPOR akan semakin meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu secara online dan cepat. (*)
Tag
Berita
Opini