Lompat ke isi utama

Berita

Sharing Session PAW DPRD, Bawaslu Kabupaten Blitar Perkuat Pemahaman Regulasi dan Pengawasan Kelembagaan

sharing session

Sharing session bertema “Mekanisme dan Regulasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD” pada Senin (15/6/2026)

blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar kegiatan sharing session bertema “Mekanisme dan Regulasi Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD” pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut diikuti seluruh jajaran staf sekretariat sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan penguatan pemahaman kepemiluan di masa non-tahapan.

Materi disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nikmatus Sholihah, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, ia menjelaskan berbagai aspek terkait mekanisme PAW anggota DPRD, mulai dari dasar hukum, prinsip pelaksanaan, alasan terjadinya PAW, hingga peran lembaga dalam mengawal proses tersebut.

Nikmatus Sholihah menjelaskan bahwa mekanisme PAW merupakan prosedur penting untuk menjaga keberlanjutan representasi politik masyarakat ketika terjadi kekosongan kursi anggota DPRD di tengah masa jabatan. Proses tersebut harus tetap mengacu pada hasil Pemilu dan menghormati mandat rakyat yang telah diberikan melalui pemungutan suara.

“PAW bukan sekadar proses administrasi penggantian anggota legislatif, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan representasi politik masyarakat serta memastikan kemurnian hasil Pemilu tetap terjaga,” ujar Nikmatus dalam paparannya.

Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa calon pengganti PAW ditentukan berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan yang sama. Prinsip ini bertujuan memastikan proses pergantian tetap menghormati pilihan pemilih pada Pemilu sebelumnya.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai alasan yang dapat menyebabkan terjadinya PAW, seperti anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, maupun diberhentikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nikmatus turut mengulas sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan calon pengganti tidak memenuhi syarat, antara lain kehilangan status keanggotaan partai politik, menjadi ASN, anggota TNI atau Polri, penyelenggara pemilu, hingga kehilangan hak politik berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun Bawaslu tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses PAW, lembaga pengawas pemilu tetap memiliki kepentingan dalam memahami dan mencermati berbagai aspek yang berkaitan dengan hasil Pemilu sebagai dasar pelaksanaan PAW. Bawaslu juga perlu mengkaji dinamika regulasi dan potensi permasalahan hukum yang dapat memengaruhi proses tersebut.

“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu perlu terus memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang berkaitan dengan hasil Pemilu, termasuk mekanisme PAW. Hal ini penting agar kita mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum dan memberikan kontribusi dalam menjaga kualitas demokrasi,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap seluruh jajaran sekretariat semakin memahami aspek hukum dan regulasi kepemiluan, khususnya terkait mekanisme PAW anggota DPRD. Penguatan kapasitas internal tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu dalam membangun kelembagaan yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi berbagai dinamika demokrasi di masa mendatang. 

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana peserta membahas berbagai studi kasus dan potensi persoalan yang dapat muncul dalam pelaksanaan PAW, termasuk pentingnya koordinasi antara partai politik, DPRD, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar