Lompat ke isi utama

Berita

Seri ke-19, Diskusi HDI Bawaslu se-Jatim Bahas Penanganan Pidana Pemilu

blitar.bawaslu.go.id – Serial diskusi mingguan divisi hukum dan data informasi (HDI) Bawaslu se-Jawa Timur diakhiri pada seri ke-19, Kamis (21 Oktober 2021). Diskusi dengan tema Penegakan Hukum (Penanganan Pidana Pemilu dan Pemilihan), ini menghadirkan narasumber Akademisi Untag Surabaya, DR. Hufron, SH., MH, dan Ipda Ali Sadikin, (Kanit Tipikor Polres Mojokerto). Hufron dalam paparannya, menilai bahwa sanksi administratif lebih efektif dari pada pidana untuk menindak pelaku money politik. Imbuhnya, sanksi administratif berupa diskualifikasi/pembatalan calon (peserta pemilu/pemilihan) dinilai lebih efektif untuk mencegah terjadinya praktek money politik dibanding dengan pidana. “Sanksi administrasi ini harusnya lebih ditekankan dari pada pidana, karena sanksi administrasi tidak perlu proses seperti pidana, gakkumdu, polisi, jaksa, akan tetapi lembaga yang berwenang langsung  bisa memutus,” ucap Gufron. Pendapat Hufron itu sekaligus sebagai tanggapan tentang problematika pada proses penegakan hukum tindak pidana dalam Pemilu 2019 yang dinilai kurang efektif, karena banyak laporan atau temuan tindak pidana Pemilu yang gagal diproses sampai pemeriksaan di sidang pengadilan karena ketidaksepahaman ketiga unsur (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan) yang ada dalam Sentra Gakkumdu. Turut hadir dalam webinar yang digelar atas kerjasama Divisi HDI Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta Bawaslu Kabupaten dan Kota Mojokerto, Aang Kunaifi, Kordiv Pengawasan Bawaslu Jatim), Purnomo Satrio Pringgodigdo, (Kordiv HDI BawasluJatim). (*)
Tag
Berita