Lompat ke isi utama

Berita

Selama Pengawasan Coklit, Jajaran Bawaslu Kabupaten Blitar Hasilkan 8.267 Form A, 96 Surat Imbauan, dan 66 Saran Perbaikan, Imbauan Terbanyak se-Jawa Timur

supermon

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira (paling kanan) dalam supervisi dan monitoring ke kantor Panwaslu Kecamatan.

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan pengawasan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih subtahapan Pencocokan dan penelitian (Coklit) dari tanggal 24 Juni s.d 24 Juli Tahun 2024. 

Pelaksanaan pengawasan dilakukan dari tingkat Bawaslu Kabupaten Blitar sampai dengan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Blitar. Pengawasan dilakukan dalam rangka memastikan pelaksanaan Coklit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kendati secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu Kabupaten Blitar memiliki catatan dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian tersebut. 

Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar pada tahapan coklit berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan
pelanggaran dan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Berkaitan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit), Bawaslu Kabupaten Blitar melakukan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pemilihan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan tersebut. 

Metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar pada Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih adalah sebagai berikut, Penyampaian Imbauan, pengawasan melekat, uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, Analisis Data, Mendirikan Posko Kawal hak Pilih, Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,  dan Monitoring dan supervisi pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar.

"Selama pengawasan pada subtahapan coklit ini, Bawaslu Kabupaten Blitar dan jajaran telah membuat 8.267 form A, 96 surat imbauan, dan 66 saran perbaikan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu," ujar Jaka.*