Sanksi Administrasi hingga Pidana Intai ASN yang Tidak Netral dalam Pilbup 2020
|
blitar.bawaslu.go.id – Ancaman bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2020 cukup berat, bahkan pegawai pemerintah tersebut bisa terkena dua jenis sanksi, baik pidana maupun administrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, dua jenis sanksi yang bisa diterapkan kepada ASN tidak netral saat pilkada bisa berlaku saat telah ditetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Blitar.
“Kalau pelanggaran dilakukan sebelum penetapan pasangan calon, sanksi yang diberikan hanya administratif. Namun jika dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan, maka bisa terkena sanksi administratif dan pidana,” ungkap Hakam di ruang kerjanya, Senin (6/1/2020).
Sanksi akan dijatuhkan ketika Bawaslu menyampaikan rekomendasi pelanggaran kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). Hakam menyebutkan, dalam ketentuan pasal 71 ayat 1 UU No 10/2016 disebutkan pejabat negara, pejabat daerah, ASN anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Selain itu, bupati/wakil bupati dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon hingga penetapan,” ujar Hakam yang juga koordinator divisi hukum, data, dan informasi ini.
Kemungkinan aturan yang kurang dipahami oleh ASN adalah terkait ketentuan yang ada di PP No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS huruf e yang melarang PNS mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah maupun keterkaitan lain dengan bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial. “PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,” jelas pria asal Bojonegoro ini.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Blitar Priya Hari Santosa menambahkan, ada empat hal yang menjadi rambu-rambu dalam ruang demokrasi untuk netralitas ASN. Pertama, netralitas dalam karier. Kedua, netralitas dalam hubungan partai politik, netralitas pada kegiatan kampanye, serta netralitas dalam pelayanan publik.
“Dalam empat ruang tersebut tentunya menjadi parameter kami dalam melakukan pencegahan maupun penindakan,” tandas Priya. (ridha/humas)
Tag
Berita