Sampaikan Saran Perbaikan PDPB Triwulan II kepada KPU, Bawaslu Blitar Sertakan 96 Data Hasil Uji Petik
|
blitar.bawaslu.go.id — Bawaslu Kabupaten Blitar menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 dengan menyampaikan Saran Perbaikan Nomor B-21/PM.00.02/K.JI-03/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026 kepada KPU Kabupaten Blitar.
Saran perbaikan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, didampingi jajaran staf. Dokumen diterima oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Endah Yuni Endrawati, beserta staf KPU Kabupaten Blitar.
Penyampaian saran perbaikan merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Blitar melalui metode uji petik di sejumlah wilayah. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan kualitas dan akurasi data pemilih yang digunakan dalam pelaksanaan PDPB.
Berdasarkan hasil uji petik, Bawaslu Kabupaten Blitar menemukan sejumlah perubahan data pemilih yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran, meliputi 37 pemilih pindah keluar, 25 pemilih pindah masuk, 7 anggota Polri, 3 anggota TNI, 18 pemilih baru, serta 6 pemilih meninggal dunia.
Jaka Wandira menjelaskan bahwa hasil pengawasan tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan lebih akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan melalui uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dikelola dalam PDPB benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Temuan-temuan yang diperoleh menjadi dasar penyampaian saran perbaikan kepada KPU agar kualitas data pemilih terus meningkat,” ujarnya.
Dalam saran perbaikan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar meminta KPU Kabupaten Blitar untuk meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun pemerintah desa dalam rangka penyusunan Formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih-PDPB.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Koordinasi tersebut dapat dilakukan dengan berbagai pihak, antara lain Bawaslu, Disdukcapil, lembaga pemasyarakatan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, RT/RW, maupun instansi terkait lainnya guna memperoleh masukan terkait data pemilih.
Bawaslu Kabupaten Blitar juga mendorong KPU untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta memastikan seluruh proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Melalui penyampaian saran perbaikan ini, Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas data pemilih sebagai salah satu elemen penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, akurat, dan berintegritas. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat kualitas daftar pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar