Rilis Hasil Kajian Peristiwa Sebar Uang di Depan Kantor KPU Kabupaten Blitar, Bawaslu Blitar Nyatakan Tidak Ditemukan Dugaan Pelanggaran
|
blitar.bawaslu.go.id – Sebagaimana ramai diberitakan di berbagai media massa dan media sosial, terkait aksi sebar uang di depan kantor KPU Kabupaten Blitar usai pendaftaran pasangan Rijanto – Beky Hendriansyah pada Selasa 27 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan kajian.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira mengungkapkan, kejadian sebar uang yang diberitakan tersebut menjadi informasi awal atas peristiwa dugaan politik uang.
“Kami melakukan kajian terkait dengan pemberian imbalan dalam bentuk apapun pada masa pendaftaran pencalonan ini, mengacu kepada peraturan perundang – undangan yang mengatur,” ungkap Jaka.
Jaka mengatakan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undangberdasarkan UU No. 10 tahun 2016.
“Partai Politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” beber Jaka.
Selanjutnya, jelas Jaka, dalam ketentuan Pasal 47 ayat (4) berbunyi ‘Setiap orang atau Lembaga dilarang memberikan imbalan kepada Partai Politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan Gubenur dan wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota’.
“Berdasarkan hasil kajian peraturan perundang-undangan tersebut, tiga poin yang bisa kami simpulkan. Antara lain, subjek pemberi imbalan pada masa pencalonan ialah setiap orang atau Lembaga yang terbukti dengan sengaja melawan hukum memberikan imbalan pada proses pencalonan; Sedangkan sebagai penerima imbalan ialah Anggota Partai Politik atau Anggota Gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan. Dan Bahwa yang dimaksud dalam ketentuan pasal 47 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 10 tahun 2016 tersebut, imbalan dalam proses pencalonan ialah terkait dengan proses mendapatkan Rekomendasi dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan,” urai Jaka.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Jaka, maka Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan bahwa peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana pemilihan.
“Sekaligus kami (Bawaslu Kabupaten Blitar, red) berharap hal tersebut tidak terjadi lagi agar penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Blitar tahun 2024 berjalan dengan kondusif,” tegas Jaka.*
Humas Bawaslu Kabupaten Blitar