Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Timfas Pengawasan PDPB, Bawaslu Blitar Perkuat Strategi Pengawasan

rakor pdpb

Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu, 26 November 2025 di Joglo Tirtoasri.

blitar.bawaslu.go.id – Dalam rangka memastikan pengawasan pemutakhiran data pemilih berjalan akuntabel dan sesuai regulasi, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Rabu, 26 November 2025 di Joglo Tirtoasri.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB serta Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 137/PM.00.01/K.JI/07/2025 terkait Uji Petik Data Pemilih dan Pengawasan PDPB.

Rakor diikuti oleh seluruh Tim Fasilitasi Pengawasan PDPB Bawaslu Kabupaten Blitar, yang memiliki peran strategis dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan tepat, mutakhir, dan bebas dari potensi pelanggaran.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Jaka Wandira, selaku pengarah sekaligus penanggung jawab Tim Fasilitasi, memberikan arahan yang menegaskan pentingnya ketelitian, koordinasi, serta kepekaan terhadap persoalan data pemilih.

Dalam arahannya, Jaka menekankan bahwa kualitas data pemilih menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Oleh karena itu, pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan, terukur, dan menjangkau seluruh potensi kerawanan, mulai dari data ganda, pemilih TMS, data pemilih pemula, hingga perubahan elemen kependudukan lainnya.

“Pengawasan PDPB bukan hanya tugas administratif, tetapi bagian dari upaya menjamin hak konstitusional warga. Timfas harus memastikan setiap proses berjalan transparan serta meminimalisir kesalahan yang dapat berdampak pada hak pilih,” tegasnya.

Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Blitar memperkuat koordinasi internal Timfas dalam menghadapi dinamika pemutakhiran data yang terus berubah. Setiap anggota Timfas diharapkan memahami alur kerja, instrumen pengawasan, hingga metode deteksi dini terhadap potensi ketidaksesuaian data.

Rakor juga menjadi ruang penyamaan persepsi agar seluruh anggota tim bekerja dalam satu pola pengawasan yang sistematis, mulai dari pemantauan laporan bulanan KPU, uji petik lapangan, hingga penyusunan rekomendasi pengawasan.

Bawaslu Kabupaten Blitar menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat integritas proses pemutakhiran data pemilih, sebagai bagian dari tugas utama pengawasan pemilu dan pemilihan. Melalui kerja kolaboratif Timfas, diharapkan proses PDPB di Kabupaten Blitar semakin valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)