Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Daring Persiapan Pengawasan Pembentukan PPDP

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam jaringan (daring) persiapan pengawasan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, Rabu (24/6/2020). Rakor ini dilakukan karena sesuai jadwal, KPU Kabupaten Blitar akan merekrut PPDP mulai 24 Juni sampai dengan 14 Juli 2020. “Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merekrut Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) mulai tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. Petugas yang direkrut biasanya merupakan Ketua RT/RW atau masyarakat yang diusulkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa. Mereka nantinya akan bertugas mencocokkan dan meneliti (coklit) data pemilih. “PPDP ini akan mulai bekerja pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Kita harus memastikan agar PPDP bekerja sesuai regulasi yang ada, ” ujarnya melalui aplikasi zoom di aula kantor. Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan Priya Hari Santosa mengatakan, pembentukan PPDP adalah awal dari tahapan pemutakhiran data pemilih dan karena itu menjadi perhatian penting yang harus dilakukan pengawasan. “Kita harus pastikan semua warga yang berhak memilih masuk dalam daftar pemilih. Ini penting, karena menjadi salah satu indikator kesuksesan Pilkada, ” katanya saat menyampaikan materi kepada Panwaslu kecamatan. Priya menambahkan, syarat menjadi PPDP, yakni berusia antara 20 hingga maksimal 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, bersedia bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya, dan bersedia mematuhi serta melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid 19 selama bekerja. (ridha/humas)
Tag
Berita