Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Gakkumdu Award dan Kompetisi Debat Hukum Pemilu 2025, Bawaslu Kabupaten Blitar Ikuti Rakor Daring

rakor pp

Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti rapat koordinasi persiapan Gakkumdu Award 2025 dan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V, secara daring Rabu (17/9/2025).

blitar.bawaslu.go.id – Bawaslu Kabupaten Blitar mengikuti rapat koordinasi persiapan Gakkumdu Award 2025 dan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V, secara daring Rabu (17/9/2025).

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Anwar Noris, memberi arahan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam rapat tersebut. 

Rapat daring ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, bersama staf mengikuti Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur. 

Rapat ini menekankan dua agenda besar yang menjadi prioritas nasional, yaitu Gakkumdu Award 2025 dan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V antar Perguruan Tinggi se-Indonesia Tahun 2025.

Dalam paparannya, Bawaslu Jatim menyampaikan sejumlah poin penting terkait persiapan Gakkumdu Award 2025. 

Salah satunya adalah penyesuaian batas waktu penyerahan laporan akhir pada 16 Oktober 2025. Laporan wajib disusun maksimal 25 halaman dengan format tertentu, dilengkapi dokumentasi ruang Gakkumdu, struktur organisasi, serta video dokumentasi yang nantinya diunggah ke kanal YouTube resmi masing-masing Bawaslu kabupaten/kota.

Selain itu, kabupaten/kota juga diminta melampirkan seluruh dokumen penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan, termasuk yang tidak sampai inkrah, serta memastikan setiap dokumen memiliki nomor yang sesuai dengan narasi laporan. Kategori inovatif seperti kerja sama Gakkumdu dengan lembaga eksternal, misalnya pengadilan negeri, juga menjadi salah satu aspek penilaian.

“Persiapan ini penting bukan hanya untuk kepentingan penghargaan, tetapi lebih pada bagaimana Bawaslu bisa menunjukkan tata kelola penanganan pelanggaran yang transparan, sistematis, dan akuntabel,” jelas Masrukin usai mengikuti rakor.

Agenda kedua adalah Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu V. 

Dalam hal ini, Bawaslu kabupaten/kota didorong untuk melibatkan perguruan tinggi di wilayah masing-masing, terutama yang memiliki fakultas hukum, syariah, maupun ilmu sosial-politik. Kabupaten/kota diminta menyampaikan undangan secara langsung ke kampus paling lambat pekan depan, disertai dokumentasi penyerahan undangan dan tanda terima.

Bawaslu Jatim menegaskan bahwa meskipun kegiatan ini tidak memiliki anggaran khusus, setiap daerah diminta tetap menjalankan tugas maksimal, termasuk dalam menjaring partisipasi mahasiswa. Sejumlah daerah seperti Malang bahkan telah memastikan keikutsertaan dua fakultas dari kampus setempat.

Partisipasi Bawaslu Kabupaten Blitar dalam agenda ini merupakan bagian dari komitmen lembaga pengawas Pemilu untuk memperkuat penegakan hukum Pemilu sekaligus memperluas literasi demokrasi di kalangan akademisi. Dengan pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang luas, Bawaslu menegaskan perannya sebagai garda depan dalam menjaga integritas Pemilu dan Pemilihan di Indonesia.*

Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)

Foto : Anggun Peni Palupiwati (Penata Kelola Pengawasan Pemilu Ahli Pertama)