Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Debat Publik Ketiga, Ini Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Blitar ke KPU

Rakor

Rakor persiapan debat publik ketiga di kantor KPU Kabupaten Blitar diikuti Bawaslu dan LO dari dua pasangan calon.

blitar.bawaslu.go.id - Tidak kondusifnya pelaksanaan debat publik kedua Pemilihan Bupati Blitar Tahun 2024 di Kampung Cokelat pada 4 November 2024 lalu, membuat Bawaslu Kabupaten Blitar memberikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk pelaksanaan debat publik ketiga.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, rekomendasi ini sebagai langkah pencegahan terulangnya peristiwa pada debat kedua.
"Pada intinya 6 poin rekomendasi ini harus dapat dilakukan KPU agar situasi dalam pelaksanaan debat bisa kondusif," kata pria yang mengampu divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini.
Bawaslu Kabupaten Blitar merekomendasikan kepada KPU untuk melaksanakan koordinasi dengan Pasangan Calon
untuk mencapai kesepemahaman bersama dan melaksanakan debat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami rekomendasikan agar KPU Kabupaten Blitar dapat bersikap tegas  berpedoman kepada PKPU 13 / 2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota," ujar Masrukin.
KPU sebagai pihak yang memfasilitasi debat publik sebagai salah satu metode kampanye, lanjut Masrukin,  hendaknya dapat memberikan kesempatan yang sama dan proporsional kepada pasangan calon (Paslon) untuk menyampaikan visi misi dan program kerja dalam debat publik ketiga.
"Masyarakat berhak untuk
memperoleh informasi visi, misi, dan program dari masing-masing
Pasangan Calon sebagai Pendidikan politik," tandas Masrukin.
Masrukin menandaskan dalam rapat koordinasi persiapan debat publik ketiga, KPU Kabupaten Blitar dapat mengundang LO Paslon Nomor Urut 01 dan LO Paslon Nomor Urut 02 untuk mengkomunikasikan dan membuat kesepahaman bersama mengenai pelaksanaan debat publik ketiga.
"Dalam koordinasi dengan pasangan calon di Debat Publik berikutnya,
KPU Kabupaten Blitar tegas menyatakan kepada masing masing
Pasangan calon, dengan mempedomani PKPU 13 tahun 2024 pasal 19
ayat (6) “Dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti
debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa
Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat
terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota," imbuh Masrukin.(*)

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar