Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020, Pijakan Pengelolaan Kelembagaan Bawaslu
|
blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu mengeluarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 sebagai Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan PTPS. Perbawaslu ini sebagai pijakan pengelolaan kelembagaan Bawaslu.
Bawaslu RI mengadakan sosialisasi Perbawaslu ini secara daring Senin (29/6/2020). Sosialisasi diikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar yang juga koordinator divisi hukum Abdul Hakam Sholahuddin.
Tim Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan mengatakan, Perbawaslu ini merupakan perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, hingga PTPS.
“Empat poin perubahan dalam perbawaslu ini yaitu mengenai pembagian divisi fungsi dan unit kerja, pola hubungan kerja anggota dengan sekretariat, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan, serta dasar penggunaan nomenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Pemilihan,” kata Ramadhan.
Kabag Hukum Bawaslu RI Tagor Fredy dalam sambutannya berharap adanya Perbawaslu ini dapat menjadi acuan Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugas di masing-masing tingkatan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat menjadi pijakan dalam pengelolaan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Blitar.
“Apapun itu perubahannya, kami menyambut baik dan siap memedomani aturan yang ada,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin. (ridha/humas)
Tag
Berita