Lompat ke isi utama

Berita

Penyelenggara Berintegritas Lahirkan Pemilihan yang Berkualitas

Panwascam Kanigoro Ikuti Webinar Kajian Hukum Pemilu Pada Pilkada 2020

blitar.bawaslu.go.id – KANIGORO – Mengawal tegaknya demokrasi pemilu/ pemilihan agar tercipta pemilu/ pemilihan yang berintegritas, demokratis, bermartabat, dan berkualitas menjadi salah satu tugas Bawaslu. Penyelenggara yang berintegritas bakal melahirkan pemilu/ pemilihan yang berkualitas. Untuk memperluas wawasan pengawas, jajaran Panwaslu Kecamatan Kanigoro mengikuti Webinar ‘Kajian Penegakan Hukum Pemilu’, pada Rabu (19/8/2020).

Komisioner Panwaslu Kecamatan Kanigoro Munir selaku ketua dan koordinator divisi hukum penanganan pelanggaran penyelesaian sengketa (HPP-Ps) beserta staf, mengikuti Webinar yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Pasuruan tersebut. Webinar yang dimoderatori Hari Moerti, S.Kom., M.AB (Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasuruan),  menghadirkan dua narasumber. Yakni, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jawa Timur Purnomo Satriyo Pringgodigdo, S.H., M.H. dan Wakil Rektor III Universitas Yudharta Pasuruan Dr. Khoirul Huda, S.H., M.Hum.

Dr. Khoirul Huda, S.H., M.Hum memaparkan materi ‘Penegakan Hukum Pemilu  yang Berintegritas’. Dalam paparannya, Huda menyampaikan bahwa Negara Indonesia  menganut sistem demokrasi dengan keterlibatan rakyat atau wakil rakyat dalam mengambil keputusan. Wakil rakyat yang berada di  DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kab/Kota, Presiden dan wakil presiden.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) merupakan dasar hukum utama dalam penyelenggaraan pemilu.

“Penyelenggara pemilihan umum ada tiga yakni  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu  RI) secara hierarki ke bawah sampai tingkat Kabupaten/Kota,” beber Huda.

Huda mengatakan, Pemilu mempunyai tujuan antara lain. pertama, memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis,  kedua mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, ketiga menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu; keempat, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, kelima mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.

“Dalam proses Pemilu ada beberapa pemasalahan dalam pemilu, yakni Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar PemilihPotensi Daftar PemilihTetap yangFiktif, PencalonanDukungan Ganda Partai politik, Kampanye hitam, Penggunaan Fasilitas Negara, Aparat Negara tidak Netral, Politik Uang, Pemungutan dan Penghitungan Suara, Penggelembungan suara, dan pengurangan suara,” jlentrehnya.

Huda mengatakan, ada beberapa Faktor pendukung kecurangan dalam Pemilu antara lain, Penyelenggara Pemilu Tidak Netral, Peserta Pemilu Curang, Peraturan Pemilu tidak ditegakkan, Intervensi/ketidaknetralan Aparat Negara. Maka dari itu penegakan hukum pemilu yang berintegritas akan terlaksana jika seluruh aktor dalam pelaksanaan pemilu memiliki integritas.

Sementara itu, Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Jatim Purnomo Satriyo Pringgodigdo, memaparkan ‘Penegakan Hukum pada Pemilihan’. Purnomo menegaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara dalam melakukan pengawasan pada tiap tahapan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 93 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban bawaslu dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penindakan.

“Nah, Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan maupun temuan dari masyarakat, tim kampanye dan pemilih yang sudah  memenuhi persyaratan,” ujar Purnomo.

Adapun Bawaslu dalam memperoses laporan dan temuan yang sudah persyaratan dan bukti yang cukup, maka bisa dimasukkan kategori jenis pelanggaran Kode etik, Pelanggaran administrasi, pelanggaran Pidana. Hasil putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat kecuali terhadap: Verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; penetapan Pasangan Calon. (munir/ridha/humas)

Tag
Berita