Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Saksi Paslon 01 Tolak Tanda Tangan

blitar.bawaslu.go.id - Rapat pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Blitar menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Mak Rini-Makde Rachmad sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020. Pasangan ini mendapatkan 365.365 suara atau 58,84 persen. Sedangkan pesaingnya Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen.  Namun, penetapan ini mendapat penolakan dari kubu petahana. Mereka menolak menandatangani berita acara hasil rekapitualasi suara. Proses rapat pleno ini sempat diwarnai drama. Beberapa saksi di TPS menolak tandatangan hasil rekap sementara. Dan sikap ini, berlanjut sampai rapat pleno rekapitulasi yang digelar KPU Kabupaten hari ini. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menjelaskan, saksi paslon 01 menolak tanda tangan karena berbagai alasan. Pertama, ada beberapa perubahan data yang tidak ditandatangani oleh para saksi sejak di TPS. Kedua, di TPS Kecamatan Kanigoro, dokumen hasil perolehan suara dimasukkan dalam tas kresek tanpa segel baru dimasukkan kotak suara dengan segel dobel. "Seharusnya kan dimasukkan ke dalam amplop tersegel. Alasan PPK Kanigoro, rekap berlangsung sampai pukul 24.30 WIB dan mereka tidak punya logistik amplop selain tas kresek yang ada," jelas Hakam. Bawaslu menilai, tindakan yang dilakukan PPK Kanigoro itu tidak profesional. Pihaknya memberikan saran perbaikan, agar prosedur pengiriman hasil perolehan suara atau logistik pilkada lainnya dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dan terjaga keamanannya. "Tidak ada sindikasi penyalahgunaan logistik tersebut. Dan menjadi hak para saksi untuk mau tanda-tangan atau tidak," imbuhnya. Hakam melanjutkan, hasil rekapitulasi ini akan ditetapkan KPU. Jam penetapan perolahan suara, menjadi argo berjalan bagi paslon yang mencari keadilan mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai peraturan MK, waktu mendaftarkan gugatan sengketa pilkada hanya selama tiga hari kerja. Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santoso memasukkan penolakan saksi tandatangan di hasil rekapitulasi Pilbup Blitar 2020 itu kedalam kejadian khusus. "Dari sisi prosedur memang ada kesalahan. Tapi hasil rekapitulasi yang kami tetapkan tetap sah," tandasnya. (humas)
Tag
Berita