Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PPK Ditutup, Bawaslu Blitar Awasi Litmin

blitar.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Tahapan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, yang dilaksanakan KPU Kabupaten Blitar mulai 18 sampai dengan 24 Januari 2020. Pengawasan yang dilakukan merupakan pengawasan langsung maupun tidak langsung, dengan melibatkan seluruh Panwascam di masing-masing kecamatan. KPU Kabuparen Blitar secara resmi menutup waktu rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Hari Jumat, 24 Januari 2020 tepat pukul 16.00 WIB. Dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi (litmin) pada 25-27 Januari 2020. Hingga ditutup, jumlah pendaftar PPK sebanyak 464, dengan rincian 271 pendaftar laki-laki dan 193 perempuan. Priya Hari Santosa, selaku Koordinator divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar menerima Berita Acara penutupan masa pendaftaran oleh Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, didampingi Anggota KPU Kabupaten Blitar. Bawaslu Kabupaten Blitar memastikan jumlah pendaftar masing-masing kecamatan di Blitar telah terpenuhi 2 kali dari jumlah yang dibutuhkan, untuk kemudian KPU Kabupaten Blitar tidak perlu membuka masa perpanjangan waktu pendaftaran. “Kami telah melakukan pengawasan melekat dari awal dibuka pendaftaran hingga penutupan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran serta memastikan jumlah pendaftar harus sudah terpenuhi minimal dua kali lipat dari kuota PPK di masing-masing kecamatan,” kata Priya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa, menyampaikan apresiasinya kepada Bawaslu Kabupaten Blitar yang telah mendampingi dan ikut serta mensosialisasikan tahapan Perekrutan PPK ini. Apresiasi juga disampaikan kepada masyarakat Blitar atas antusias dan partisipasinya mendaftarkan diri dalam salah satu tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020. Tugas ke depan, Bawaslu Kabupaten Blitar bersama jajaran di bawah akan melakukan verifikasi terhadap nama-nama calon pendaftar PPK ,yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam aturan perundangan-undangan dan selalu berkoordinasi dengan baik dengan KPU Kabupaten Blitar. (Ridha/Humas)  
Tag
Berita