Lompat ke isi utama

Berita

Pemilih Baru Bertambah 9.014 Orang, PDPB Kabupaten Blitar Triwulan II Capai 997 Ribu Pemilih

pdpb

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Blitar, Rabu (1/7/2026).

blitar.bawaslu.go.id — Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 menunjukkan adanya penambahan ribuan pemilih baru di Kabupaten Blitar. Berdasarkan rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kabupaten Blitar, jumlah pemilih baru yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan mencapai 9.014 orang.

Data tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Aula KPU Kabupaten Blitar, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut turut diawasi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, bersama jajaran staf.

Berdasarkan Berita Acara Nomor 145/PL.01.2-BA/3505/2026, jumlah daftar pemilih berkelanjutan Kabupaten Blitar pada Triwulan II Tahun 2026 tercatat sebanyak 997.250 pemilih yang tersebar di 22 kecamatan dan 248 desa/kelurahan. Rinciannya, sebanyak 497.181 pemilih laki-laki dan 500.069 pemilih perempuan.

Selain penambahan 9.014 pemilih baru, dalam proses pemutakhiran tersebut juga tercatat 4.764 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang telah diidentifikasi untuk dikeluarkan dari daftar pemilih.

Jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan I Tahun 2026, jumlah pemilih Kabupaten Blitar mengalami peningkatan. Pada Triwulan I, jumlah pemilih tercatat sebanyak 993.000 orang, terdiri dari 495.324 pemilih laki-laki dan 497.676 pemilih perempuan. Saat itu tercatat 12.672 pemilih baru, 4.971 pemilih tidak memenuhi syarat, serta 7.640 pemilih yang mengalami perubahan data.

Jaka Wandira menjelaskan bahwa dinamika data pemilih merupakan hal yang wajar mengingat adanya perubahan status kependudukan yang terjadi setiap waktu, seperti warga yang memasuki usia pemilih, pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan tertentu.

"Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk memastikan daftar pemilih selalu mutakhir. Penambahan pemilih baru menunjukkan adanya warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan harus dijamin hak konstitusionalnya dalam pemilu maupun pemilihan mendatang," ujar Jaka.

Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar terus melakukan pengawasan melalui berbagai metode, termasuk uji petik di lapangan, koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pengawasan langsung terhadap proses rekapitulasi yang dilakukan KPU.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu berharap kualitas data pemilih di Kabupaten Blitar semakin akurat, mutakhir, dan komprehensif sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan memberikan perlindungan maksimal terhadap hak pilih masyarakat.*

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar