Pastikan Transparansi dan Akurasi Melalui Sipol, Bawaslu Blitar Beberkan Empat Fokus Pengawasan Data Partai Politik
|
blitar.bawaslu.go.id – Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Blitar tancap gas dalam pengawasan.
Fokus pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ini, upaya menjaga transparansi dan akurasi data politik di tingkat daerah.
Pengawasan ini menjadi bagian penting dari peran strategis Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, tertib administrasi, dan sesuai regulasi.
Fokus utama pengawasan diarahkan pada empat aspek penting, antara lain Kepengurusan Partai Politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota; Keanggotaan Partai Politik, untuk memastikan data anggota valid dan tidak ganda; serta domisili kantor tetap partai politik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menjelaskan, fokus pengawasan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan validitas data partai politik, yang kelak menjadi dasar verifikasi administrasi pada tahapan Pemilu mendatang.
“SIPOL bukan sekadar sistem administrasi, tapi juga instrumen transparansi publik. Bawaslu berperan memastikan bahwa data yang diinput benar, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar ini.
Menurut Nikmah, pengawasan terhadap data partai politik juga menjadi bentuk pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran, seperti data ganda atau fiktif dalam keanggotaan partai politik.
“Kami mengedepankan langkah preventif. Karena data partai politik yang valid akan berdampak langsung pada kualitas tahapan Pemilu, terutama saat verifikasi partai politik dan penetapan peserta Pemilu,” tambahnya.
Melalui pengawasan yang sistematis dan koordinasi lintas lembaga, Bawaslu Kabupaten Blitar berharap proses pemutakhiran data partai politik dapat berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan dipercaya publik.*
Penulis : Ridha Erviana (Staf Pranata Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)