Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Semua Caleg Sampaikan LHPKN

[caption id="attachment_18559" align="aligncenter" width="300"] ilustrasi foto[/caption] BLITAR – Bawaslu Kabupaten Blitar menyurati sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, terkait kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kabupaten Blitar, bagi para calon legislatif (caleg) terpilih. Hal ini menjadi salah satu syarat pengusulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar Periode 2019-2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin menyatakan, memang sudah menjadi kewajiban bagi pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaan. Dalam hal ini, para caleg termasuk dalam ranah pejabat publik. Juga, seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, kini “Sesuai aturan, jika ada caleg yang tidak menyampaikan LHPKN bisa batal dilantik. Namun, informasi dari KPU Kabupaten Blitar, 50 caleg terpilih sudah menyerahkan LHKPN,” kata Hakam. Pelaporan harta kekayaan telah diamanatkan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Pasal 37 ayat 2 tentang Ketentuan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu. Apabila ada caleg yang nekat tidak melaporkan ada konsekuensi yang ditempuh. Ini mengacu kepada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 ayat 3, yakni bilamana calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dapat menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada KPU Kabupaten/Kota, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam berkas usulan pelantikan kepada Presiden, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam negeri, dan Gubernur. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Blitar Chepto Rosdyanto mengungkapkan, seluruh caleg terpilih di Kabupaten Blitar telah melaporkan harta kekayaan. Oleh sebab itu, pihaknya juga telah menyerahkan usulan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Blitar Periode 2019-2024 kepada Bupati Blitar. (ridha erviana)    
Tag
Berita