Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan ASN di Lingkup Pemkab Netral, Bawaslu Kabupaten Blitar Gelar Sosialisasi Netralitas ASN dan Kepala Desa

asn

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits saat memberikan sambutan dan arahan dalam Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama Pemkab Blitar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (19/9/2024)

blitar.bawaslu.go.id – Netralitas aparatur sipil negara (ASN) masuk ke dalam empat besar isu peta kerawanan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Blitar menggelar giat Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan Kepala Desa bersama Pemerintah Kabupaten Blitar pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis 19 September 2024.

Giat yang digelar di Hotel Puri Perdana ini, diikuti secara tatap muka oleh 200 ASN, dan diikuti ribuan ASN di lingkup Pemkab Blitar secara daring. 

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur A. Warits hadir dan menjadi keynote speaker dalam giat yang dimulai pukul 08.00 ini. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom, membuka dan menyampaikan arahan kepada jajaran ASN yang hadir baik luring maupun daring, mengenai pentingnya menjaga netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dua narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg II, yakni Eko Junaidi dan Priyo Utomo menyampaikan materi terkait aturan dan sanksi, juga mekanisme penanganan pelanggaran netralitas ASN. Juga dari Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin.

Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, penanganan pelanggaran netralitas ASN berbeda dengan Pilkada 2020 lal. 

Pada Pilkada 2020 lalu, Bawaslu dapat merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penjatuhan sanksi.

Namun pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini, dugaan pelanggaran netralitas ASN akan dikaji Bawaslu lalu disampaikan kepada BKN untuk tindak lanjutnya.

“Netralitas ASN ini menjadi refleksi penyelenggaran pemilu dan pemilihan yang bebas dan adil. Bahwa sumber daya negara (birokrasi, keuangan, & kewenangan) tidak disalahgunakan dan dimanipulasi untuk kepentingan salah satu pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak setara,” kata A. Warits, ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam sambutannya.

Diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria, saat ini tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 kian menghangat menuju penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU Kabupaten Blitar pada 23 September 2024. 

Di Kabupaten Blitar, lanjut Ida, telah ada dua bakal pasangan calon kepala daerah yang mendaftar dan keduanya merupakan tokoh yang sama – sama petahana. 

“Dengan kondisi dua bakal calon bupati yang sama sama pernah menjabat, tentu saja perlu mendapat perhatian khusus terkait netralitas ASN,” kata Ida. 

Ida mengungkapkan, pada Pilkada 2020 lalu Bawaslu Kabupaten Blitar menangani satu pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan kepada KASN hingga adanya penjatuhan sanksi. 

“Kami berharap, dengan upaya sosialisasi ini dapat mencegah adanya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Blitar,” kata Ida. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Izul Marom menegaskan, bahwasanya ASN di Pemkab Blitar bukan satu kali ini saja berhadapan dengan petahana yang mencalonkan diri pada kontestasi kepala dearah. 

Maka Izul mewanti-wanti kepada jajaran ASN di bawah komandonya untuk tidak bermain-main politik praktis karena jelas ada sanksi yang menjadi konsekuensinya. 

“Pelanggaran netralitas ASN, tidak hanya pada ranah pelanggaran kode etik dan disiplin, namun ada juga ancaman pidananya. Sehingga pastikan jaga netralitas ASN,” tegas Izul.

Dalam hal netralitas ASN, terdapat Keputusan Bersama 5 lembaga (MenPAN dan RB, Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Aturan yang mengatur netralitas untuk Non ASN yaitu Surat Edaran MenPAN dan RB Nomor : 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan serta aturan yang mengatur netralitas untuk Kepala Desa yaitu Undang-Undang Pilkada. 

“Dalam aturan tersebut, jelas bahwa seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa harus netral,” tandas Izul.

Dalam Keputusan Bersama tersebut secara rinci dijelaskan hal – hal yang dapat melanggar netralitas beserta sanksinya. 

Kepada seluruh ASN, Non ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hendaknya memperhatikan hal - hal yang dapat melanggar netralitas. Antara lain 

1. memasang spanduk/ baliho/alat peraga lainnya pada bakal calon maupun calon peserta pemilihan; 

2. melakukan sosialisasi/ kampanye medsos/online bakal calon maupun calon; 

3. menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon maupun calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; 

4. membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon maupun calon, 

5. memposting pada media social/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan 

a. bakal calon maupun calon, 

b. Tim sukses dengan menunjukkan/ memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait bakal calon maupun calon; 

c. Alat peraga terkait bakal calon maupun calon; 

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi; 

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon peserta.

 

asn1
Peserta Sosialisasi Pengawasan Netralita ASN

 

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar