Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Blitar Lakukan Uji Petik DPB di Sejumlah Wilayah

uji petik

blitar.bawaslu.go.id  – Untuk meningkatkan akurasi dan validitas Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Bawaslu Kabupaten Blitar menerjunkan jajaran stafnya ke lapangan untuk melakukan uji petik pada Rabu dan Kamis, 16–17 Juli 2025. 

Langkah ini dilakukan setelah Rapat Internal Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan digelar sehari sebelumnya, Selasa (15/7/2025), yang membahas teknis dan strategi pelaksanaan uji petik.

Uji petik merupakan metode pemeriksaan yang dilakukan dengan mengambil sebagian kecil data sebagai sampel untuk dievaluasi.

“Dalam konteks pengawasan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Blitar menggunakan data kematian serta data penduduk pindah datang dan pindah keluar sebagai objek pengambilan sampel,” kata Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bawaslu Kabupaten Blitar Jaka Wandira.

Jaka menambahkan, data tersebut dikroscek dengan pencatatan di buku registrasi yang ada di kantor-kantor desa atau kelurahan, mencakup rentang waktu dari 1 Januari 2025 hingga bulan berjalan.

Tujuan utama dari uji petik ini adalah untuk mengevaluasi apakah KPU Kabupaten Blitar telah melakukan pencoretan terhadap pemilih yang telah meninggal atau pindah keluar dari wilayah, serta telah mendaftarkan pemilih yang pindah masuk dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan. 

“Langkah ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Bawaslu dalam melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan, termasuk akurasi daftar pemilih sebagai fondasi utama pemilu yang jujur dan adil,” imbuh Jaka yang juga koordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat.

Uji petik dilakukan secara serentak oleh anggota dan staf Bawaslu sesuai domisili mereka masing-masing. 

Pada 16 Juli, Anggota Bawaslu Nikmatus Sholihah turun langsung ke Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro. 

Sementara itu, staf lainnya menyasar beberapa lokasi lain, antara lain Desa Pandanarum (Sutojayan), Desa Sanankulon, Kelurahan Satreyan dan Kalipang (Kanigoro), serta Desa Pasirharjo (Talun). 

Keesokan harinya, Kamis 17 Juli, kegiatan berlanjut di Desa Pojok (Garum), Desa Bangle (Kanigoro), Desa Tumpang (Talun), Desa Kaligambir (Panggungrejo), serta Kelurahan Togogan dan Srengat (Srengat).

Dari hasil uji petik tersebut, ditemukan rata-rata data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama berupa data kematian. Hal ini, menjadi bahan penting dalam laporan pengawasan terkait pemutakhiran data pemilih.

Bawaslu Kabupaten Blitar menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data pemilih bukan hanya sekadar tugas administratif, tetapi juga bagian dari tanggung jawab menjaga kualitas demokrasi. 

Dengan data pemilih yang valid dan akurat, integritas pemilu dapat dijaga sejak dari hulunya. 

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu berharap sinergi dengan KPU dan pemangku kepentingan lainnya terus diperkuat demi suksesnya tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.*

 

Humas Bawaslu Kabupaten Blitar