Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Nglegok Tertibkan 41 Alat Peraga Kampanye di Tempat Terlarang

Foto: Panwaslu Kecamatan Nglegok DITERTIBKAN: Sejumlah alat peraga kampanye di wilayah Nglegok ditertibkan.     NGLEGOK – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Nglegok bersama Satpol PP, Polsek, KasiTrantib dan Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPD) se-Kecamatan Nglegok pada Rabu (6/2/2019) menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan. "Jumlah alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan ini berdasarkan hasil laporan PPD  dan diidentifikasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  kecamatan. Jumlah APK yang melanggar semakin bertambah dibanding bulan sebelumnya," ujar Imam Husyairi, Koordinanator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu  Kecamatan Nglegok. Dia memaparkan, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan mulai 14 -31 Januari 2019, jumlah alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU, Perda dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 48 Tahun 2015 tercatat sebanyak 41 buah. Jenis alat peraga kampanye, lanjut dia, yang ditemukan paling banyak dipasang melanggar aturan adalah baliho sebanyak 38 buah, spanduk (1), dan bendera dua buah. Imam menuturkan, selain Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar dalam periode tersebut juga mendata APK dan BK yang tidak melanggar. jumlahnya tercatat  221 buah,  terdiri dari : baliho sejumlah  155  buah, bendera (35), stiker (20), umbul-umbul (1) dan kalender sejumlah 10 buah Sebelum melakukan penertiban APK yang melanggar, kata Imam, Panwaslu Kecamatan Nglegok sudah memberikan rekomendasi ke Bawaslu Kabupaten Blitar dan Pimpinan Partai Politik Kecamatan Nglegok  yang calegnya memasang APK atau ada BK yang melanggar. "Rekomendasi dibuat per kasus. Misalnya satu partai memiliki sembilan calon anggota legislatif yang melanggar aturan pemasangan APK. Maka kami akan membuat rekomendasi sejumlah sembilan," kata dia. Penyusunan rekomendasi sesuai jumlah kasus, lanjut Imam, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018. "Sebelum melakukan penertiban kami memberikan informasi ke peserta pemilu untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan. Jika tidak diturunkan, maka kami bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan menurunkannya," tegas Imam. (*/set)
Tag
Berita