Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kecamatan Kesamben Temukan Kejanggalan dalam Penetapan KPPS

kesamben

Panwaslu kecamatan kesamben temukan kejanggalan pada penetapan KPPS.

blitar.bawaslu.go.id - KESAMBEN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Kesamben menemukan sejumlah kejanggalan terkait proses penetapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayahnya.

Temuan ini mencakup ketidaksesuaian jumlah pendaftar dengan Berita Acara Penetapan KPPS serta adanya mantan saksi partai politik di antara pendaftar KPPS.

Ketua Panwascam Kesamben, Suratno, menyatakan, "Kami menemukan adanya perbedaan signifikan antara jumlah pendaftar KPPS yang tercatat dengan data yang tertuang dalam Berita Acara penetapan KPPS. Hal Ini tentu menjadi perhatian kami sebagai lembaga pengawas kecamatan.

Lebih lanjut, Panwascam Kesamben juga mengungkapkan temuan bahwa beberapa pendaftar KPPS ternyata merupakan mantan saksi partai politik. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu netralitas dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

"Kami telah mengidentifikasi beberapa nama yang tercatat sebagai pendaftar KPPS namun memiliki riwayat sebagai saksi partai dalam pemilu sebelumnya. Hal tersebut tentu bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu," tambah Suratno.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kesamben, M. Zaki Mubarok, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan evaluasi internal terkait temuan tersebut. "Kami akan memeriksa kembali seluruh dokumen dan proses yang telah dilakukan. Jika memang terbukti ada kekeliruan, kami siap melakukan perbaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujarnya.

Panwascam Kesamben menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan pemilihan umum di tingkat kecamatan, termasuk dalam proses rekrutmen petugas KPPS. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Temuan ini diharapkan dapat menjadi catatan penting bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk lebih teliti dan cermat dalam menjalankan setiap tahapan pemilu, khususnya dalam proses rekrutmen petugas KPPS yang memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pemungutan suara.*

Penulis : Ike (Staf Humas Panwaslu Kecamatan Kesamben)

Editor : Ridha Erviana (Staf Humas Bawaslu Kabupaten Blitar)