Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Selopuro Apel Bareng ASN dan Kades, Ingatkan Jaga Netralitas

SERIUS: Untuk menjaga netralitas ASN kades, perangkat desa dan BPD,  Komisioner Panwaslu Selopuro selalu mengingatkan kepada pihak-pihak tersebut. Seperti yang  dalam giat apel hari Senin pagi di halaman Pendopo Kecamatan Selopuro (28/01).   SELOPURO- Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kecamatan Selopuro mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) untuk selalu menjaga netralitas. “Kepala desa dan perangkatnya bakal dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 15 juta, jika ikut melakukan kampanye bersama calon legislatif maupun calon presiden,” tegas Komisioner Panwaslu Selopuro Budi Suharyono pada apel bersama panwascam bersama ASN dan kades se-Kecamatan Selopuro. Dalam Undang-undang (UU) 0No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan tentang larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan ASN. Bukan hanya ASN, Kepala Desa juga tidak boleh ikut serta dalam kampanye pemilu caleg dan capres. Menurut Budi, aturan itu dibuat agar para ASN dan kepala desa tidak terlibat dalam politik praktis, meski memiliki hak politik. “Silahkan saja jika punya pilihan, tapi jangan sampai mengarahkan warga untuk memilih seseorang calon. Menghimbau pilih satu calon saja tidak boleh,” katanya. (nik/set)
Tag
Berita