Lompat ke isi utama

Berita

Panwascam Kanigoro Evaluasi Penanganan Pelanggaran

Foto: Panwaslu Kecamatan Kanigoro EVALUASI: Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani dalam rapat evaluasi penanangan pelanggaran, Jumat (8/2).   KANIGORO – Untuk memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan, pada Jumat (8/2) digelar evaluasi penanganan pelanggaran kampanye di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kanigoro. Selain dihadiri pengawas desa, juga dihadiri oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Blitar Arif Syarwani. Ketua Panwaslu Kecamatan Kanigoro Abu Asad menyampaikan, beberapa pengawasan yang telah dilakukan di desa yang berada di wilayahnya. “Ini digelar untuk memudahkan dalam berkoordinasi. Dan dengan harapan nantinya bila ada kesulitan di lapangan, bisa didiskusikan bersama dan dicari solusinya,” kata Abu. Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Kordiv Penyelesaian Sengketa Arif Syarwani,  menyampaikan bahwa menjelang 17 April 2019, semua unsur pengawas pemilu bisa memaksimalkan tugasnya. Dalam pengawasan dititikberatkan kepada pengawasan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye (BK), kegiatan kampanye yang dilakukan tim kampanye di daerahnya masing-masing  mulai dari desa  sampai ke kecamatan, kegiatan kampanye berupa kampanye terbatas, kampanye terbuka, jalan sehat, yasinan dan pertemuan RT yang mengandung unsur kampanye menyampaikan visi, misi, APK & BK, serta pemberian uang atau barang lainnya. Dalam pertemuan terbatas yang ada di desa, PPD berkoordinasi dengan PANWASCAM  memastikan kegiatan kampanye yang ada sudah mempunyai STTPK dari kepolisian,  jika tidak ada untuk kegiatan kampanyenya bisa dihimbau untuk dihentikan dan kegiatan yang lain dilanjutkan. Selain itu, dalam melakukan kepengawasan PPD tidak harus sendirian, namun bisa melibatkan desa sebelah dan koordinasi dengan panwascam. “Seperti yang sudah terjadi di Sanankulon, dalam pengawasan sendirian sehingga bukti dan saksi kurang kuat,” ujar Arif. Di samping itu, apabila ada caleg yang berkampanye tanpa mengantongi STTPK, maka kegiatan tersebut bisa dihentikan. Dan bentuk pelanggaran  yang dilakukan bisa masuk ke pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana. (*/set)    
Tag
Berita